LOCUSONLINE, JAKARTA – Bambang Widjojanto, anggota tim hukum Anies-Muhaimin, menyatakan bahwa tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion sedang menciptakan sejarah dalam peradaban demokrasi Indonesia.
“Ada tiga Hakim Konstitusi yang membuat dissenting opinion hari ini, dan mereka sedang menulis sejarah peradaban demokrasi di Indonesia,” kata Bambang setelah sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Hakim yang dimaksud adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka menyatakan dissenting opinion terhadap putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
Menurut Bambang, hal ini menjadi sejarah karena belum pernah ada dissenting opinion dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia. “Tidak pernah ada dissenting opinion dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia, baik itu di tahun 2004, 2009, 2019,” ungkapnya.
Tim hukum Anies-Muhaimin menilai, dissenting opinion yang disampaikan mendukung beberapa dalil dalam permohonan yang mereka ajukan. Salah satunya dari Hakim Saldi Isra yang menyatakan perlu adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang dianggap telah terjadi ketidaknetralan aparat dan politisasi bansos.
Bambang memberikan apresiasi atas keputusan ketiga hakim tersebut. “Salam takzim dari kami. Mahkamah Konstitusi marwahnya dijaga melalui proses dissenting opinion ini,” pungkasnya.
MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues