ArtikelHukumNewsPolitik

Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Ciptakan Sejarah Peradaban Demokrasi Indonesia

redaksilocus
×

Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Ciptakan Sejarah Peradaban Demokrasi Indonesia

Sebarkan artikel ini
Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Ciptakan Sejarah Peradaban Demokrasi Indonesia
Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, usai sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22-4-2024). ANTARA-Nadia Putri Rahmani

LOCUSONLINE, JAKARTA – Bambang Widjojanto, anggota tim hukum Anies-Muhaimin, menyatakan bahwa tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion sedang menciptakan sejarah dalam peradaban demokrasi Indonesia.

“Ada tiga Hakim Konstitusi yang membuat dissenting opinion hari ini, dan mereka sedang menulis sejarah peradaban demokrasi di Indonesia,” kata Bambang setelah sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

tempat.co

Hakim yang dimaksud adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka menyatakan dissenting opinion terhadap putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Menurut Bambang, hal ini menjadi sejarah karena belum pernah ada dissenting opinion dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia. “Tidak pernah ada dissenting opinion dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia, baik itu di tahun 2004, 2009, 2019,” ungkapnya.

Tim hukum Anies-Muhaimin menilai, dissenting opinion yang disampaikan mendukung beberapa dalil dalam permohonan yang mereka ajukan. Salah satunya dari Hakim Saldi Isra yang menyatakan perlu adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang dianggap telah terjadi ketidaknetralan aparat dan politisasi bansos.

Bambang memberikan apresiasi atas keputusan ketiga hakim tersebut. “Salam takzim dari kami. Mahkamah Konstitusi marwahnya dijaga melalui proses dissenting opinion ini,” pungkasnya.

MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow