LOCUSONLINE – Kabupaten Garut, Jawa Barat, masuk 10 besar sebagai Kabupaten Penerima Insentif Fiskal Tertinggi di Indonesia yang diberikan Kementerian Keuangan, sehingga berhak mendapatkan hadiah berupa insentif fiskal sebesar Rp25,4 miliar.
Penghargaan atas prestasi itu diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Garut Helmi Budiman dalam acara International Seminar on : Indonesia’s Fiscal Decentralization Policy for The Next Decades di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Pencapaian prestasi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, pencapaian prestasi itu hasil dari empat kinerja unggulan yang telah dilakukan oleh jajaran Pemkab Garut dan dukungan masyarakat.
Capaian prestasi Pemkab Garut itu, kata dia, meliputi upaya penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan angka kasus ‘stunting’ atau anak gagal tumbuh, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
“Alhamdulillah pada hari ini tanggal 3 Oktober 2023, saya mewakili Bapak Bupati di Kementerian Keuangan mendapatkan penghargaan sekaligus juga insentif fiskal jumlahnya Rp25 miliar lebih,” kata Helmi.
Ia menyampaikan prestasi yang diraih Kabupaten Garut itu merupakan hasil kerja keras dan kerja sama semua pihak, khususnya masyarakat Garut yang terus mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan empat kinerja itu.
“Kepada semua yang terlibat dalam hal ini, ya utamanya di sini Bapak Bupati dan seluruh jajaran birokrasi yang sudah bekerja keras untuk dalam 4 hal ini, sehingga kita mendapatkan penghargaan sekaligus insentif fiskal untuk daerah,” katanya.
Rincian insentif fiskal yang didapatkan Kabupaten Garut di antaranya untuk kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem menerima insentif fiskal sebesar Rp6.834.064.000, untuk kinerja penurunan ‘stunting’ menerima insentif fiskal sebesar Rp6.407.130.000.
Selanjutnya untuk kinerja penggunaan produk dalam negeri menerima insentif fiskal sebesar Rp6.067.578.000, dan untuk kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp6.092.102.000 dengan total insentif fiskal yang didapatkan oleh Kabupaten Garut sebesar Rp25.400.874.000. (*)
(Antara)
JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!