LOCUSONLINE – Setelah menjadi sorotan semua pihak, termasuk orang nomor 1 di Kabupaten Garut, Rudy Gunawan, proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut yang menelan anggaran Rp. 1,3 Milyar tidak ada dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2022.
Hal itu disampaikan langsung Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP kepada sejumlah media. “Pembangunan jogging track tidak ada dalam DPA Tahun 2022, yang ada adalah sarana olah raga sirkuit BMX,” ujar Rudy Gunawan.
Sementara itu, Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) telah melakukan pendalaman pada pembangunan Joging Track yang berlokasi di Sarana Olah Raga (SOR) RAA Adiwijaya, Ciateul, Garut, hasilnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Garut jauh sebelum Bupati Garut menyorotinya untuk ditindaklanjuti secara utuh oleh penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kejaksaan Negeri Garut diminta teliti dan jangan sampai lengah serta terkecoh oleh fakta-fakta yang bisa saja dalam menggali keterangan kepada pihak yang harus dimintai keterangannya, memberikan penjelasan atau keterangan yang sudah dipersiapkan atau mengecoh penyidik Kejaksaan Negeri Garut,” ujar Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH., MH.
Dalam perkara ini, sambung Asep, semua diduga berpotensi masuk pada ranah pelanggaran hukum, mulai dari orang yang berniat mengalihkan perencanaan, hingga pelaksanaan, karena sudah ada dugaan kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan pihaknya (MPK).
“Selain Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penydik bisa juga menerapkan Pasal 15 UU TIPIKOR bagi orang/pejabat yang membantu memuluskan pengalihan perencanaan, melakukan percobaan (poging), melakukan pemufakatan jahat yang jelas telah merugikan keuangan negara. Sedangkan pada Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b bagi pemborong, ahli bangunan dan/atau konsultan yang mengawasi kegiatan tersebut karena diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi. Junto ke Pasal 53, Pasal 55 KUHP bag yang turut sertanya,” tandasnya.
Respon (1)