HukumNews

Kejaksaan Segera Gelar Kasus Dispora Garut…? MPK: Hati-Hati, Jangan Lengah Ada Het Voornemen Des Daders

×

Kejaksaan Segera Gelar Kasus Dispora Garut…? MPK: Hati-Hati, Jangan Lengah Ada Het Voornemen Des Daders

Sebarkan artikel ini
Proyek Joging Track yang dibangun Pemkab Garut melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di wilayah SOR Ciateul Garut kini tengah menjadi perbincangan sejumlah pihak. Bahkan salah satu kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) Kabupaten Garut menduga ada kerugian negara. (Ft: Asep Ahmad)

LOCUSONLINE – Setelah menjadi sorotan semua pihak, termasuk orang nomor 1 di Kabupaten Garut, Rudy Gunawan, proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut yang menelan anggaran Rp. 1,3 Milyar tidak ada dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2022.

Hal itu disampaikan langsung Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP kepada sejumlah media. “Pembangunan jogging track tidak ada dalam DPA Tahun 2022, yang ada adalah sarana olah raga sirkuit BMX,” ujar Rudy Gunawan.

Sementara itu, Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) telah melakukan pendalaman pada pembangunan Joging Track yang berlokasi di Sarana Olah Raga (SOR) RAA Adiwijaya, Ciateul, Garut, hasilnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Garut jauh sebelum Bupati Garut menyorotinya untuk ditindaklanjuti secara utuh oleh penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kejaksaan Negeri Garut diminta teliti dan jangan sampai lengah serta terkecoh oleh fakta-fakta yang bisa saja dalam menggali keterangan kepada pihak yang harus dimintai keterangannya, memberikan penjelasan atau keterangan yang sudah dipersiapkan atau mengecoh penyidik Kejaksaan Negeri Garut,” ujar Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH., MH.

Dalam perkara ini, sambung Asep, semua diduga berpotensi masuk pada ranah pelanggaran hukum, mulai dari orang yang berniat mengalihkan perencanaan, hingga pelaksanaan, karena sudah ada dugaan kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan pihaknya (MPK).

“Selain Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penydik bisa juga menerapkan Pasal 15 UU TIPIKOR bagi orang/pejabat yang membantu memuluskan pengalihan perencanaan, melakukan percobaan (poging), melakukan pemufakatan jahat yang jelas telah merugikan keuangan negara. Sedangkan pada Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b bagi pemborong, ahli bangunan dan/atau konsultan yang mengawasi kegiatan tersebut karena diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi. Junto ke Pasal 53, Pasal 55 KUHP bag yang turut sertanya,” tandasnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca