LOCUSONLINE – Dana Bantuan PIP. Dugaan korupsi dana PIP (Program Indonesia Pintar) kembali mencuat. Hal itu diduga terjadi di salah satu daerah di wilayah hukum Kabupaten Garut dan dikeluhkan sejumlah orang tua siswa.
Modus yang dilakukan sejumlah oknum dengan memotong bantuan yang diperuntukan bagi siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama) diantaranya sebagai biaya pengganti operasional dan penertiban administrasi.
Dana bantuan sekitar Rp 375.000 yang disalurkan pihak salah satu perbankan milik Pemerintah atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara), kepada orang tua siswa penerima bantuan dana PIP dipotong lagi sebesar Rp 175.000 setelah diterima siswa, sehingga dana bantuan yang diterima hanya sebesar Rp 200.000. Hal ini yang meresahkan dan mengecewakan masyarakat.
Apabila orang tua siswa penerima dana bantuan PIP hanya Rp 375.000, kemudian disunat lagi sebanyak Rp 1750.000, maka jumlah pemotongan yang dilakukan sejumlah oknum sangat fantastis. Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang dilansir dari ketentuan perundang-undangan, seharusnya jumlah bantuan dana PIP untuk siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama) itu sebesar Rp 750.000.
Apabila orang tua siswa hanya menerima bantuan itu sebesar Rp 200.000 saja, maka ada potongan sampai dengan Rp 550.000. Fenomena dugaan kejahatan ini yang membuat warga merasa heran, kesal dan bingung karena praktek dugaan pungli tersebut dilakukan secara terang-terangan. Para oknum sepertinya sudah tidak menghormati norma hukum, norma susila dan norma agama.
“Saya bingung bang. Berdasarkan hasil musyawarah, kami akan menerima bantuan PIP sebanyak Rp 375.000. Tapi, setelah menerima uang itu dari pihak Bank, kami orang tua siswa dipanggil lagi dan uang yang kami terima dipotong lagi. Saya hanya membawa Rp 200.000 saja bang. Saya benar-benar gak paham,” ujar salah satu sumber yang namanya enggan disebutkan.
Beberapa narasumber lain yang dihubungi media ini mengaku heran dengan prilaku para oknum yang terang-terangan melakukan pemotongan dengan berbagai dalih. Ironisnya, sejumlah oknum membuat surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh orang tua siswa penerima bantuan PIP. “Ada tiga point yang mereka tulis pada kertas yang sudah disiapkan dan harus ditandatangani orang tua siswa,” ujar sumber.
Sumber pun dengan gamblang menjelaskan isi surat yang terpaksa harus mereka tandatangani pada kertas yang sudah disiapkan sejumlah oknum.
“Ada tiga poin yang kami baca dan harus kami tandatangani. Poin kesatu, orang tua siswa sepakat dan ikhlas tanpa paksaan harus berbagi 50:50 sebagai pengganti biaya operasional dan penertiban administrasi. Poin kedua, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang menyangkut hukum dikemudian hari bukan merupakan tanggung jawab tim monitoring dan evaluasi Komisi X, pengusung, pemangku kepentingan, sekolah dan Bank penyalur. Poin ketiga bertuliskan, pihak orang tua meminta untuk dibantu dan difasilitasi proses administrasi sampai dengan pencairan. Begitu isi suratnya,” papar sumber.
-
Salah seorang advokat muda di Kabupaten Garut yang konsen menyikapi berbagai persoalan di Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH., MH mengatakan, dugaan pungli pada sejumlah dana bantuan pendidikan harus diproses secara hukum dan mendapat sangsi yang tegas. Pasalnya, prilaku tersebut jauh dari perikemanusiaan.
“Manusia yang bermoral tidak mungkin mengambil hak orang lain, apalagi anggaran untuk pendidikan. Manusia di Indonesia semua memiliki hak mendapatkan pendidikan yang layak, maka pemerintah menggelontorkan anggaran yang cukup besar sebagai dana pendidikan, dengan tujuan putra-putri bangsa memiliki SDM yang baik. Apabila ada pihak yang berani mengambil dengan paksa dana bantuan ini, maka seyogyanya para penegak hukum, harus bergerak dengan cepat,” ucapnya.
Asep Muhidin menegaskan, dirinya sebagai warga negara sekaligus penegak hukum meminta semua aparatur pemerintah, dari tingkat RT, RW, lurah atau kades, camat, kadis, kepala sekolah, sekda, bupati, gubernur, dan jajaran kementerian serta presiden RI beserta jajarannya untuk melakukan investigasi bersama-sama terkait informasi pengambilan dengan paksa dana pendidikan yang diperuntukan bagi masyarakat.
“Semua harus peka, membuka mata, membuka hati dan bergerak untuk menyikapi kasus ini. Pungli dana pendidikan adalah penghianatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Hak Asasi Manusia dan penghianatan terhadap kebenaran dan keadilam. Maka untuk itu, semua pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal. Presiden Jokowi, KPK, Polri, Kejagung dan semua aparatur negara harus turun tangan,” tandasnya.
Sementara itu, dilansir dari Pintek.id disebutkan, peserta didik yang mendapatkan bantuan PIP akan diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut besaran dana yang diterima peserta didik seperti yang dikutip dari situs Kemendikbud.
Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 450 ribu per tahun.
Peserta didik SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 750 ribu per tahun.
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta per tahun.
Dana yang diberikan harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, baik untuk membeli perlengkapan belajar hingga uang saku peserta didik.
Untuk dapat mengklaim bantuan PIP tersebut, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta didik, yaitu:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Rapor sekolah, Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah.
Selain beberapa dokumen tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh peserta didik seperti penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) maupun non-formal (PKBM/SKB/LKP). Tak hanya itu, KIP milik peserta didik juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Demikian informasi "Dugaan Pungli Dana Bantuan PIP di Kabupaten Garut Kembali Mencuat, Oknum Menyunat Hingga Rp 550.000" semoga membantu. (Asep Ahmad)