Kemungkinan tidak akuratnya harta yang dicatatkan di LHKPN oleh penyelenggara negara adalah bukan sekedar ketidakjujuran, lebih jauh Ridwan mengatakan, hal ini bisa jadi awal mulai niat jahat Korupsi penyelenggara negara dengan menyembunyikan harta kekayaannya.
Ridwan juga menyebut, ia menemukan harta kekayaan Pejabat Pemkab Garut dalam pengumuman LHKPN diduga kuat tidak sesuai dengan profil pejabat yang bersangkutan.
“Bukan hanya naik lebih dari Rp. 2 milyar dalam satu tahun, tapi kita melihat pengumuman LHKPN dari pejabat dimaksud juga ada dugaan harta lainnya berupa aset yang tidak ia catatkan dalam LHKPN,” ujarnya.
“Jadi kalau ditotal antara harta yang ada dalam pengumuman LHKPN KPK RI dengan dugaan temuan kita dari berbagi informasi itu jelas lebih dari sekedar kenaikan Rp. 2 milyar. Bahkan kita menduga aset yang tidak didaftarkan dalam LHKPN lebih dari senilai Rp. 3 milyar,” ungkapnya.
Untuk itu, Ridwan meminta statemen Wakil Ketua KPK Alexander Marwata agar ditindaklanjuti secara nyata dengan memverifikasi ulang LHKPN penyelenggara negara dengan melakukan traking asset dan follow the money sesuai dengan rekening penyelenggaran beserta keluarganya, orang terdekat lainnya yang diduga erat kaitannya dengan jabatannya.
“Ya, KPK sangat bisa menerapkan pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana KPK sukses mengungkap kasus Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan TPPU pada Rafael Alun Trisambodo. Dan saya sangat mengapresiasi dengan terobosan dari KPK yang berawal dari pendalaman LHKPN yang bersangkutan,” pungkasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues