Penulis : ASEP MUHIDIN, S.H. M.H (Advokat Publik, Masyarakat Pemerhati Kebijakan)
LOCUSONLINE - Hukum Sebagai Kontrol Masyarakat. Sebagai negara hukum, tentunya hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan Indonesia. Pembangunan yang di maksudkan tentunya bukan fisik, melainkan pembangunan kualitas segenap rakyat Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang bersifat proyeksi jauh ke depan. Pada zaman reformasi sekarang ini, hukum di tuntut menjadi panglima bagi kemajuan bangsa, seiring dengan kemajuan demokrasi kita. Namun, dewasa ini hukum cenderung terpasung oleh demokrasi itu sendiri. Demokrasi seharusnya dapat berbanding lurus dengan kedaulatan hukum (Nomokrasi) dalam perjalanannya membangun bangsa ini.
Hukum selalu menjadi tumpuan harapan rakyat Indonesia untuk mewujudkan keadilan. Keadilan yang menjadi salah satu dari tujuan hukum seharusnya dapat di praktikan dalam upaya membangun masyarakat, bukan mengadili masyarakat yang tidak bersalah dengan dalih bahwa kita adalah negara hukum. Peranan hukum dalam membangun masyarakat, berarti juga bahwa kedaulatan hukum berada ditangan rakyat sebagaimana pengertian kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi. Meskipun dalam penerapan serta penegakannya antar demokrasi dan hukum berbeda.
[irp]
Dari banyaknya peran hukum yang tak terhingga banyaknya, maka hukum mempunyai fungsi “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul. Dalam perkembangan masyarakat, fungsi hukum diantaranya sebagai alat pengatur dan kontrol tata tertib hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, dan sebagai fungsi kritis. Sehingga dengan adanya hukum diharapkan dapat mengubah dan mengatur hubungan masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan lembaga maupun masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya agar tercipta keadilan sosial lahir batin dalam hubungan bermasyarakat.
Timbullah pertanyaan, kenapa hukum termasuk sebagai alat untuk merubah masyarakat?, lalu sejauh mana hukum berperan aktif untuk menggerakkan masyarakat menuju suatu perubahan?.
Definisi Hukum
Ditinjau dari segi etimologi, hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya adalah “alkas’nya di ambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi “hukum”. Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari kata rechtum, diambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan atau tuntunan atau pemerintahan.
Beberapa pendapat tentang definisi hukum, antara lain:
- Menurut Prof. Dr. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk mendapatkan tata atau keadilan. - Menurut Prof. Dr. Van Kan
Dalam buku karangannya yang terkenal yaitu “Inleiding tot de Rechtswetenschap” mendefinisikan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. - Menurut Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” memberikan pengertian sebagai berikut “memberikan definisi/batasan hukum, sebenarnya hanya bersifat menyamaratakan saja, dan itu pun tergantung siapa yang memberikan.”
Secara umum pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang di tempuh kelompok atau orang masyarakat, sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat. Dalam sistem pemerintahan, pengendalian sosial diartikan sebagai pengawasan yang di lakukan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, khususnya pemerintah beserta aparatnya. Pengertian pengendalian sosial tersebut mencakup segala proses yang di rencanakan atau tidak serta bersifat mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga masyarakat mematuhi kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku.
[irp]
Kontrol dan Pengendalian Sosial
Kontrol sosial menurut para pakar menjelaskan diantaranya :
- Peter I. Berger Kontrol sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota yang membangkang.
- Roucek & Warren menyebutkan kontrol sosial adalah proses yang terencana atau tidak terencan untuk mengajar individu agar dapat menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai-nilai kelompok tempat mereka tinggal. dan
- Soejono Soekanto mengatakan kontrol sesial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau tidak, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku.
Jadi, kontrol sosial dapat disimpulkan sebagai semua cara atau sarana yang digunakan untuk mengendalikan tingkah laku warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah yang berlaku. Dalam memandang hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Alat lain masih ada sebab masih saja diakui keberadaan pranata sosial lainnya (misalnya keyakinan, kesusilaan).
Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sangsi atau tindakan terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Ini sekaligus berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman terwujud.
[irp]
Pengendalian sosial terjadi apabila suatu kelompok menentukan tingkah laku kelompok lain, atau apabila kelompok mengendalikan anggotanya atau kalau pribadi-pribadi mempengaruhi tingkah laku pihak lain. Dengan demikian pengendalian sosial terjadi dalam tiga taraf yakni: