LOCUSONLINE.CO – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan visitasi dan presentasi dalam acara Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat Tahun 2023 di Kabupaten Garut.
Acara berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (19/10/2023). Selain dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dan seluruh sekretaris Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk para sekretaris kecamatan yang hadir melalui fasilitas zoom meeting.
Koordinator Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK), Asep Muhidin, S.H., M.H menyayangkan ucapan Komisi informasi Jabar yang menilai hanya kepada badan publiknya saja. Menurutnya, seharusnya melakukan penilaian secara faktual dari masyarakat. “Nalarnya dimana dan bagaimana cara menilainya. Ibaratnya, ketika siswa melaksanakan ujian, tetapi yang diperiksanya malah yang membuat soal ujian. Kalau begitu, saya menilai cara berpikirnya tidak profesional,” katanya.
Menurut Asep Muhidin, Komisi Informasi Publik Jabar seharusnya mengundang masyarakat Garut, baik dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemerhati kebijakan maupun akademisi. Karena kalau penilaian dilaksanakan pada unsur pemerintahnya saja, maka akan disampaikan yang bagus-bagusnya.
“Faktanya itu non sense atau nol besar alias Hoaxs. Untuk itu saya ajukan tantangan terbuka, baik Pemkab Garut ataupun Komisi Informasi terhadap penilaian yang dikategorikan sudah cukup baik atau bagus itu. Dari mana menilainya? Ayo kita diskusi secara terbuka, kapan dan dimana,” ujarnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues