LOCUSONLINE.CO – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan visitasi dan presentasi dalam acara Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat Tahun 2023 di Kabupaten Garut.
Acara berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (19/10/2023). Selain dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dan seluruh sekretaris Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk para sekretaris kecamatan yang hadir melalui fasilitas zoom meeting.
Koordinator Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK), Asep Muhidin, S.H., M.H menyayangkan ucapan Komisi informasi Jawa Barat yang menilai hanya kepada badan publiknya saja. Menurutnya, seharusnya melakukan penilaian secara faktual dari masyarakat. “Nalarnya dimana dan bagaimana cara menilainya. Ibaratnya, ketika siswa melaksanakan ujian, tetapi yang diperiksanya malah yang membuat soal ujian. Kalau begitu, saya menilai cara berpikirnya tidak profesional,” katanya.
Menurut Asep Muhidin, Komisi Informasi Publik Jabar seharusnya mengundang masyarakat Garut, baik dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemerhati kebijakan maupun akademisi. Karena kalau penilaian dilaksanakan pada unsur pemerintahnya saja, maka akan disampaikan yang bagus-bagusnya.
“Faktanya itu non sense atau nol besar alias Hoaxs. Untuk itu saya ajukan tantangan terbuka, baik Pemkab Garut ataupun Komisi Informasi terhadap penilaian yang dikategorikan sudah cukup baik atau bagus itu. Dari mana menilainya? Ayo kita diskusi secara terbuka, kapan dan dimana,” ujarnya.
Seharusnya, tegas Asep, Komisi Informasi itu turun dulu kepada masyarakat. Crosscek ke lapangan dan cari kebenarannya, apakah betul keterbukaan informasi publik di badan publik (Pemkab Garut) terwujud dilaksanakan atau sebaliknya. “Jangan ngaco. Menilai baik tapi bukan dari survey masyarakat, malah dari badan publiknya saja. Kan tidak masuk akal,” tandasnya.
Asep pun mencontohkan, Website JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Pemkab Garut menurutnya masih ngawur. “Diskominfo pun demikian, mungkin hanya pajangan,” ungkapnya.
Asep Muhidin juga berpendapat, penyelenggara pemerintahan di Garut itu jago mengumpulkan penghargaan atau sertifikat. Bisa segudang penghargaan, tapi faktanya di masyarakat masih bobrok.
“Sekali lagi saya tegaskan, ayo kita diskusi terbuka dengan Komisi Informasi dan Pemkab Garut. Mau di dimana dan kapan waktunya. Kalau perlu adakan di lapangan Setda, bikin panggung dan siarkan secara live di berbagai platform media,” tantang Asep.
Sebelumnya, Sekda Garut Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Bupati Garut Rudy Gunawan, memberikan perhatian khusus terhadap implementasi keterbukaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Garut. Bahkan dalam setiap apel gabungan, Bupati Garut kerap mengingatkan pentingnya peran PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
“PPID adalah menjadi kunci utama dalam konteks keselamatan kita semua. Karena hari ini teknologi informasi, tentu sangat tipis konsekuensi yang kita tanggung atas pengeluaran atau jabatan yang kita pegang,” ucapnya.
Sekda Garut menekankan perlunya pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Yang harus menjadi pegangan kita semua, bagaimana setiap hari Pak Bupati juga meminta kita semua, kepada PPID agar bertanggungjawab atas kumulatif tugas-tugas SKPD dengan baik,” ucapnya. “PPID pelaksana bertugas sebagai Government Public Relations SKPD nya masing-masing. Sedangkan Diskominfo sendiri sebagai PPID utama yang menjadi GPR bagi Pemkab Garut,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dedi Dharmawan mengatakan, kegiatan hari ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Sekitar bulan November atau Desember selalu diadakan penilaian mengenai implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Jawa Barat.
“Jadi kebetulan pada saat ini kita langsung spot ke lapangan, setelah kemarin dua bulan lalu lah, sebulan lalu, kita ngadain semacam kuisioner sekarang langsung on the spot bagaimana prakteknya di tiap-tiap kabupaten/kota telah ada implementasi dari Undang-undang 14 Tahun 2008,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bobot penilaian dari kunjungan langsung ini adalah sebanyak 20 persen, sedangkan pelaksanaan pengisian kuesioner yang berbobot 80%. Dengan demikian, setelah dilaksanakan visitasi ini, maka penilaian indikator keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan secara komprehensif.
“Kita kan sedang muter nih ke daerah-daerah, kita nanti mungkin akan diumumkan kapan-kapannya, yang jelas sekarang ini masih dalam proses ya. Biasanya bersamaan waktunya dengan hari keterbukaan informasi,” katanya.
Dedi pun memuji pemaparan mengenai pelaksanaan PPID di Kabupaten Garut. Menurutnya, upaya-upaya yang sudah dilaksanakan oleh Pemkab Garut khususnya Diskominfo Kabupaten Garut mengenai keterbukaan informasi publik sudah bagus dan maksimal.
“Kedatangan saya ke sini juga sampai dihadiri oleh puluhan orang ya, biasanya kan hanya diterima oleh Pak Sekda atau kepala dinas. Nah sekarang ini termasuk juga PPID pelaksananya ada kan, ini bagus saya pikir itu. Mudah-mudahan tambah maju lagi lah Garut ya,” pujinya. (asep ahmad)