Sekda Garut menekankan perlunya pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Yang harus menjadi pegangan kita semua, bagaimana setiap hari Pak Bupati juga meminta kita semua, kepada PPID agar bertanggungjawab atas kumulatif tugas-tugas SKPD dengan baik,” ucapnya. “PPID pelaksana bertugas sebagai Government Public Relations SKPD nya masing-masing. Sedangkan Diskominfo sendiri sebagai PPID utama yang menjadi GPR bagi Pemkab Garut,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dedi Dharmawan mengatakan, kegiatan hari ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Sekitar bulan November atau Desember selalu diadakan penilaian mengenai implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Jawa Barat.
“Jadi kebetulan pada saat ini kita langsung spot ke lapangan, setelah kemarin dua bulan lalu lah, sebulan lalu, kita ngadain semacam kuisioner sekarang langsung on the spot bagaimana prakteknya di tiap-tiap kabupaten/kota telah ada implementasi dari Undang-undang 14 Tahun 2008,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bobot penilaian dari kunjungan langsung ini adalah sebanyak 20 persen, sedangkan pelaksanaan pengisian kuesioner yang berbobot 80%. Dengan demikian, setelah dilaksanakan visitasi ini, maka penilaian indikator keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan secara komprehensif.
“Kita kan sedang muter nih ke daerah-daerah, kita nanti mungkin akan diumumkan kapan-kapannya, yang jelas sekarang ini masih dalam proses ya. Biasanya bersamaan waktunya dengan hari keterbukaan informasi,” katanya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues