HukumNewsPolisikuTasikmalaya

Akibat Cemburu Buta, Pria Di Tasik Aniaya Istri Dan Keluarganya

redaksilocus
×

Akibat Cemburu Buta, Pria Di Tasik Aniaya Istri Dan Keluarganya

Sebarkan artikel ini
Akibat Cemburu Buta

“Motif atau hasil keterangan dari tersangka RPS, bahwa tersangka merasa sakit hati dan dendam karena menolak diceraikan istrinya, sekarang sudah cerai agama tapi belum cerai negara,” jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardy Heri Haryanto.

Rumah tangga keduanya kerap kali diwarnai percekcokan. Korban ingin berpisah karena pelaku tempramental.

tempat.co

“Istri saya mau cerai dari saya, dia kan posting posting ada status yang buat saya panas,” RPS pada polisi saat rilis. 

Polisi amankan barang bukti pisau dapur, pakaian dan quran yang ada bercak darah. Akibat perbuatanya pelaku terancam paling lama 7 tahun.

“Oleh sebab itu, selain tersangka diterapkan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Suhardy.

“Jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Demikian informasi mengenai “Akibat Cemburu Buta, Pria Di Tasik Aniaya Istri Dan Keluarganya” semoga membantu 

(Rian)

JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow