LOCUSONLINE.CO – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi usulan inisiatif DPR. Salah satu poin krusial utama yang disepakati dalam rapat pleno tersebut yakni memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari bulan November 2024 menjadi bulan September 2024.
“Selanjutnya ini akan dikirim (dan) di (bawa ke) paripurna di masa sidang yang akan datang, kemudian dikirim ke Presiden. Presiden kita menunggu Surpres (Surat Presiden)-nya turun dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya, baru kemudian akan dibahas di pembicaraan tingkat satu,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat diwawancarai Parlementaria usai memimpin rapat pleno di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
[irp]

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues