LOCUSONLINE – Website resmi Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah menyebutkan, Hari Jumat, tanggal 22 September 2023, di Lapas Kelas II B Cilacap, Eri Sutanto Bin II Sardiki, mantan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Garut, akhirnya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Garut.
Eksekusi ini merupakan hasil dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung Nomor 46/Pid Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021.
Putusan ini menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 kepada Eri Sutanto, dengan ancaman tambahan kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayarkan.
Selain itu, terdapat uang pengganti sebesar Rp 365.402.700 yang harus dibayarkan. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hak benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka akan dipidana dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan.
Saat ini, Eri Sutanto juga menjalani penahanan atas perkara penipuan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Perkara penipuan ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cilacap dengan JPU Santa Novena Christy, SH.
Sebelumnya, Eri Sutanto Bin II Sardiki merupakan DPO Kejaksaan Negeri Garut. Namun, selama persidangan di Pengadilan Negeri Cilacap, intelijen dari Kejaksaan Negeri Cilacap menyadari kemiripan ciri-ciri dan nama terdakwa dengan DPO tersebut.
Ini memicu koordinasi antara Kasi Intelijen Kejari Cilacap dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut, yang akhirnya berhasil mengeksekusi DPO An. Eri Sutanto Bin II Sardiki pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di Lapas Kelas II B Cilacap.
Sampai berita ini ditayangkan, Locus belum melakukan konfirmasi ke Kejari Kabupaten Garut. (M Zaenal Ridwan)