GarutKPU & BawasluNewsPilpres 2024

Antisipasi Bahaya Politik Uang, Bawaslu Garut Terus Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat

redaksilocus
×

Antisipasi Bahaya Politik Uang, Bawaslu Garut Terus Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Antisipasi Bahaya Politik Uang, Bawaslu Garut Terus Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat
tempat.co

LOCUSONLINE.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus menyosialisasi dan mengedukasi berbagai kalangan masyarakat untuk mengantisipasi politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Melakukan pendidikan politik tentang bahayanya politik uang kepada berbagai elemen masyarakat, apalagi pemilih muda dengan harapan setelah mengetahui bahayanya perilaku politik uang bisa sama-sama menjaga proses pemilu ini terhindar dari perilaku politik tidak baik tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Rabu (25/10)

Ahmad juga menuturkan, Bawaslu Garut dalam setiap kegiatan tentang pengawasan pemilu dengan sasaran masyarakat umum maupun kelompok tertentu berupaya memberikan pemahaman tentang bahaya politik uang bagi demokrasi Indonesia.

Selain melakukan sosialisasi edukasi kepada masyarakat, sambung dia, jajarannya dari tingkat kabupaten maupun di tingkat panitia pengawasan kecamatan (panwascam), juga di tingkat tempat pemungutan suara juga siap melakukan patroli antisipasi dan penindakan politik uang.

“Melakukan patroli politik uang dengan melibatkan jajaran ad hoc apalagi nanti menjelang akhir akan dibantu dengan jajaran ad hoc TPS,” ungkapnya.

Ia menyampaikan edukasi yang disampaikan kepada masyarakat meliputi berbagai aturan larangan politik uang yang merupakan tindak pidana dan bisa dijerat hukum baik pemberi maupun penerimanya.

Aturan soal politik uang itu, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523, dalam pasal tersebut menjelaskan larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye. “Sama juga mengatur larangan semua orang melakukan politik uang di masa tenang dan pemungutan suara, sanksi bagi pelanggar bervariasi, hukuman mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp36-48 juta,” katanya.

Ia berharap semua elemen masyarakat yang memiliki hak suara agar memiliki keberanian menolak politik uang atau tidak memberikan hak suaranya karena diberi uang.

Jika memilih karena materi, kata dia, selain masuk pada pidana pemilu maka harapan untuk menuju bangsa yang lebih baik akan semakin susah karena orang-orang yang terpilihnya hasil transaksi politik uang.

Mereka yang nanti terpilih karena uang, lanjut dia, bisa jadi saat berkuasa akan melakukan cara untuk bisa mengembalikan besaran uang yang sudah dikeluarkannya saat pemilu, untuk itu masyarakat harus berani menolak sejumlah materi yang tidak seberapa.

“Jadilah pemilih yang cerdas, artinya memilih berdasarkan gagasan yang ditawarkan, jangan menjadi pemilih pragmatis,” tandasnya. (*)

(Antara)

JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow