LOCUSONLINE.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan serangkaian aturan baru yang harus diperhatikan oleh semua pihak terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan oleh Bawaslu RI:
1. APK sebagai Alat Peraga Sosialisasi
Bawaslu mengklasifikasikan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada saat ini sebagai “alat peraga sosialisasi.” Penting untuk diingat bahwa APK ini tidak boleh mengandung unsur mengajak pemilih untuk memilih calon tertentu, termasuk ajakan untuk coblos nomor urut atau simbol paku. Namun, penggunaan kalimat “mohon do’anya” masih dianggap dapat ditolerir.
2. Penertiban APK oleh Bawaslu dan Satpol PP
Setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan pada tanggal 3 November, Bawaslu bersama Satpol PP akan melaksanakan penertiban APK pada tanggal 4 November. APK akan diizinkan untuk dipasang kembali pada tanggal 28 November, saat masa kampanye dimulai dan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
3. Larangan Kampanye Selama Masa Jeda
Mulai tanggal 4 hingga 27 November, masa jeda ini dinyatakan sebagai “DILARANG KAMPANYE” dalam bentuk apapun, termasuk pertemuan warga atau penyebaran alat peraga seperti stiker, kartu nama, status media sosial, dan sebagainya. Pelanggaran terberat akan mengakibatkan diskualifikasi dari daftar Calon Legislatif dengan alasan kampanye diluar jadwal tahapan. Hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diizinkan, dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut.
4. Penertiban Mandiri APK
Bawaslu juga menyarankan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang dapat diurus dengan mandiri sebelum tanggal 4 November. Hal ini bertujuan agar bahan-bahan APK dapat dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023.
Aturan-aturan ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 berlangsung secara adil dan transparan. Bawaslu mengharapkan semua pihak untuk mematuhi aturan-aturan ini demi menjaga integritas dan kualitas pemilu yang demokratis. (*)
[irp]
[irp]
JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!