LOCUSONLINE.CO – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Enjang Tedi menyatakan Pemerintah Kabupaten Garut harus membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) sebagai langkah mengedukasi, membina, maupun pendampingan hukum ketika ada anak yang menjadi korban maupun pelaku kekerasan anak.
“Iya, belum ada KPAID di Garut, harusnya ada, dulu waktu kejadian Cibatu pernah rilis desakan pembentukan KPAID Garut,” kata Enjang Tedi di Garut, Selasa.
Ia mengatakan pembentukan KPAID di daerah memiliki dasar hukum, yakni mengacu pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, yakni tingkat provinsi atau kota/kabupaten dapat melakukan pengawasan penyelenggaraan, menjalankan fungsi mediasi, advokasi, dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan perlindungan anak.
Di Kabupaten Garut, kata dia, pendampingan dan perlindungan anak masih dilakukan oleh KPAID Tasikmalaya, untuk itu sudah saatnya Garut membentuk KPAID agar bisa lebih optimal ketika ada permasalahan anak di Garut.
“Saya akan terus mendorong dan mendesak Pemda Garut segera membentuk KPAID agar ada pengawasan dan perlindungan terhadap anak lebih efektif dan akseleratif,” katanya.
Ia menyampaikan desakan pembentukan KPAID di Garut, karena sudah beberapa kali muncul kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak, bahkan terakhir ada pelajar SMP yang ditemukan meninggal dunia di pinggiran Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, Jumat (3/11).
Hasil penyelidikan kepolisian, kata dia, ternyata anak tersebut merupakan korban penganiayaan oleh temannya yang hanya gara-gara main bola voli, kemudian pelaku sakit hati dan dendam hingga nekat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Prihatin, miris, mengerikan, ini kejadian luar biasa, peristiwa pembunuhan dilakukan oleh anak di bawah umur yang penyebabnya sakit hati dan dendam karena hal sepele, ini di luar nalar,” kata Enjang.
Adanya persoalan anak tersebut, kata Enjang, Pemkab Garut melalui dinas terkait dan melibatkan para ahli untuk melakukan observasi dan konseling terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, sehingga dapat diketahui motif dan menjadi pelajaran ke depannya.
“Sebagai bahan evaluasi dan edukasi bagi anak lainnya. Bagi para orang tua yang memiliki anak, kejadian ini harus jadi bahan evaluasi pola asuh anak, karena asupan pendidikan kepada anak dari luar seringkali tidak dapat dikontrol dan dapat jadi variabel pengaruh yang lebih kuat,” katanya.
Ia menambahkan upaya mengatasi persoalan anak-anak tidak hanya peran pemerintah maupun orang tua, tapi semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan ketika menghadapi kasus kekerasan anak.
“Ini pentingnya bagaimana pemerintah hadir mulai dari tingkat RT dan RW, desa hingga pemda untuk menyusun solusi ketika menghadapi kasus kekerasan anak yang muncul di lingkungannya,” kata Enjang.
Editor: Bhegin
Sumber: (Antara)
JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!