LOCUSONLINE.CO – Pelaku pelemparan bom molotov ke Yayasan Ibnu Sina AlQonun Purwakarta, di jalan Kapten Halim, Kampung Bongas, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Selasa 31 Oktober 2024 lalu, kini diamankan Polres Purwakarta
Pelaku anak di bawah umur berinisial (S) berusia 14 tahun melancarkan aksinya dengan membuat bahan peledak dari botol kaca diisi bahan bakar, kemudian dilemparkan ke arah Yayasan Ibnu Sina AlQonun Purwakarta.
Kapolres Purwakarta Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain, menerangkan, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta dibantu tim gabungan dari Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku pelemparan bom molotov, Rabu (8/11/23), sekitar pukul 15:00 WIB.
“Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis, 9 November 2023.
Bermodal rekaman CCTV di sekitar yayasan, proses penyelidikan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan beberapa bukti berupa pecahan botol kaca, kain bekas sumbu, 1 unit motor X-Ride, 1 jaket warna putih, 1 celana panjang warna hitam, 1 tas hitam, dan screenshoot rekaman video,” jelas Edwar.
Modus pelaku melakukan pelemparan bom molotov dengan bahan peledak dari botol kaca kemasan 585 ml diisi bahan bakar pertalite dengan sumbu kain, setelah itu dilemparkan ke sasaran yayasan tersebut.
“Kami masih melakukan rencana tindak lanjut, yaitu dengan melakukan penyidikan, mencari barang bukti lainnya, koordinasi dengan JPU dan Bapas serta mengirim berkas perkara,” ucap Edwar.
Pelaku (S) dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman pidana 20 tahun,” pungkasnya.
[irp]
[irp]
(Laela)
JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!