GarutHukumNews

Setelah Melapor Ke Polres Garut, Warga Menggugat PT. SSI Ke Pengadilan Negeri Garut

redaksilocus
×

Setelah Melapor Ke Polres Garut, Warga Menggugat PT. SSI Ke Pengadilan Negeri Garut

Sebarkan artikel ini
Setelah Melapor Ke Polres Garut, Warga Menggugat PT. SSI Ke Pengadilan Negeri Garut
KETERANGAN PERS: Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH,. MH beserta kedua rekannya, Rahadian SH (kiri) dan Bakti Safaat (Kanan) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Halaman Gedung PN Kabupaten Garut, Senin (13/11/2023). (Ft: asep ahmad)

“Ada pembangunan konstruksi yang belum mengantongi perijinan, seharusnya jangan dulu dilaksanakan sebelum memiliki perijinan lengkap dan dokumen Amdal,” papar Asep Muhidin, Senin (13/11/2023).

Menurut Asep Muhidin, kasus pembangunan yang dilaksanakan PT. SSI mirip dengan pembangunan Bumi Perkemahan (buper) yang dilaksanakan Pemkab Garut, yang membangun tanpa memiliki dokumen Amdal. “Yurisprudensinya sama dengan Pembangunan Buper yang dilaksanakan Pemkab Garut dan telah memakan korban, yakni salah satu oknum pejabat terbukti bersalah dan dihukum penjara,” terangnya.

tempat.co

Gakumdu KLHK dan Satpol PP Kabupaten Garut, terang Asep Muhidin, tidak melaksanakan tindakan nyata setelah ada pengaduan yang disampaikan pihak MPK. Dalam hal ini, Asep Muhidin menegaskan pihaknya tidak anti investasi.

“Saya mengajak kepada semua agar melaksanakan pembangunan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang jelas. Harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebelum perijinan dilengkapi jangan dulu ada pembangunan. Jangan seperti ibadah shalat dulu baru berwudhu,” ujarnya.

Ketika wartawan bertanya tentang siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas pembangunan tanpa ijin dilaksanakan di wilayah hukum Pemkab Garut, Asep Muhidin menegaskan, pihak tersebut adalah kepala daerah, yakni Bupati Garut. “Tetapi tentu, kepala daerah ini memiliki tim tekhnis yang diberikan kewenangannya, seperti Satpol PP,” imbuhnya.

Perda Bangunan Gedung Sudah Dicabut

Pada kesempatan yang sama, Asep Muhidin menegaskan, walau Perda (peraturan daerah) Bangunan Gedung sudah dicabut oleh bupati tahun 2022, tetapi Satpol PP memiliki kewajiban hukum di dalam UU yakni untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan gedung yang memiliki perijinan.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow