LOCUSONLINE.CO – Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Ditetapkan Tersangka. Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) RI mencokok oknum jaksa yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar)i Bondowoso, Puji Triasmoro beserta anak buahnya, yakni Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) di lembaga yang sama, Alexander Silaen dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus, Rizky Wira P yang tertangkap tangan atau OTT dalam pengurusan kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Dalam OTT tersebut, tim KPK jga mengamankan dua orang pihak swasta dan uang sebesar Rp. 225 Juta Rupiah yang diduga untuk pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Jaksa Agung RI Burhanuddin yang dikutip lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pihaknya tak membutuhkan jaksa pintar tapi tak bermoral. "Saya butuh jaksa pintar berintegritas, bukan jaksa pintar tak bermoral," kata Jaksa Agung melalui Ketut, Kamis malam, 16 November 2023.
Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) Kabupaten Garut mengapresiasi kinerja KPK dan tanggapan dari Jaksa Agung Burhanudin yang menginginkan bersih-bersih lembaga kejaksaan dari oknum jaksa yang tak bermoral. Selain itu, MPK juga menyampaikan tantangan kepada Jaksa Agung Burhanudin untuk turun langsung ke Kejaksaan Negeri Garut guna menyelesaikan prahara penanganan perkara dugaan korupsi yang sudah berlarut hampir empat orang Kajari tak mampu menyelesaikannya. Salah satu dintarana adalah dugaan tindak pdana korupsi dana BOP, Reses dan Pokir yang telah meminta keterangan kepada 500 orang saksi dan telah diduga ada kerugian mencapai Rp. 1 Milar.
"Kami menduga dalam penanganan perrkara dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Garut ada campur tangan pihak tertentu yang menghambat bahkan menginginginkan di peti eskan ice bahkan sampai pemberhentian," ujar Asep Muhdidin.
Menurut Advokat yang akrab disapa Asep Apdar itu, apabila sampai akhir tahun ini Kejaksaan Negeri Garut tidak mampu menyelesaikan perkara-perkara dan terus menjadikan tunggakan, maka atas nama Masyarakat Pemerhati Kebijakan yang memiliki tujuan sama, akan melakukan langkah hukum secara terukur dengan mempraperadilankan Kejaksaan Negeri Garut agar semua kendala terbuka. "Karena nantinya dalam Praperadilan Kejaksaan wajib membuka apa yang menjadi kendalanya baik secara hukum, maupun sosial," tuturnya.
Kerugian Sampai Rp 1 Milyar
Menurut Asep Apdar, dugaan terjadinya kerugian negara yang diakibatkan sejumlah oknum negara di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut mencapai Rp 1 Milyar. Hal itu, sambung Asep Apdar, bukan menurut siapa-siapa, melainkan berdasarkan keterangan resemi Kajari Garut terlebih dahulu, DR. Neva Sari Susanti, SH., M.Hum. Untuk itu, Kejagung RI harus bisa membuktikan cita-cita besarnya untuk memberantas korupsi di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut.
"Saya apresiasi kerja keras Kejagung untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi di negara yang kita cintai ini, namun tentu harus bisa selaras dengan statemennya. Buktikan dengan menyelesaikan perkara dugaan-dugaan korupsi yang sudah mencuat di Kabupaten Garut," katanya.
Demikian informasi "Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Ditetapkan Tersangka Oleh KPK" semoga bermanfaat. (Asep Ahmad)