LOCUSONLINE.CO – Mantan Kades Buronan Korupsi. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap seorang wanita berinisial YOF pada Senin (20/11/2023). Wanita tersebut merupakan mantan kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, yang juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus korupsi dana desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Jaya P Sitompul mengungkapkan, tersangka ditangkap tim penyidik di Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House RT 05/02 Jalan Semarang-Surakarta, Gang Brantas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Senin pagi. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Garut untuk dimintai keterangan.
“Kebetulan terhadap yang bersangkutan ditangkap hari ini juga (Senin), pada 20 November 2023 tepatnya pukul 05.44 WIB,” kata dia melalui keterangan video, Selasa (21/11/2023).
[irp]
[irp]
Dia menjelaskan, tersangka merupakan salah satu DPO Kejari Garut. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, dengan alokasi anggaran itu sebesar Rp 1.367.306.000.
Penyidikan terhadap kasus itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1097/M.2/15/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.