HukumKorupsiNasionalNewsPolisiku

Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasaan, Bos KPK Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

locusonline
×

Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasaan, Bos KPK Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pemerasaan, Bos KPK Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

LOCUSONLINE.CO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga  Polda Jawa Barat Buka Pos Pengaduan DVI untuk Identifikasi Korban Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2

Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor.

1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. Yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Baca Juga  Live IG, Situasi Arus Simpang Lima Kadungora Garut

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.

Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. Ada pula dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (*)
Baca Juga  Kunjungan Kejari Bersama Polres Purwakarta ke Kantor Bawaslu

CNN

JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow