HukumKorupsiNasionalNews

KPK Lakukan OTT Penyelenggara Negara di Kalimantan Timur

×

KPK Lakukan OTT Penyelenggara Negara di Kalimantan Timur

Sebarkan artikel ini
KPK gelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara, kegiatan OTT itu digelar terkait kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa.
Gedung_KPK

LOCUSONLINE.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di Kalimantan Timur.

Informasi mengenai operasi tangkap tangan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
[irp]
“Benar, Kamis (23/11) sekitar pukul 19.45 WIB, KPK telah melakukan tangkap tangan di wilayah Provinsi Kaltim terhadap penyelenggara negara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ali kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah barang bukti maupun identitas pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
[irp]
Ali mengatakan pihak yang terjaring operasi KPK tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu.

“Saat ini, para pihak yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan tim KPK,” ujarnya.

Ali mengatakan pihak KPK akan segera mengumumkan hasil OTT tersebut setelah proses pemeriksaan dirampungkan. (*)

Terkait dengan operasi tangkap tangan, Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam segala bentuk pembicaraan media elektronik dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi.

Selanjutnya dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 proses permulaan terhadap upaya penyadapan tersebut harus atas persetujuan dari Dewan Pengawas.

Kewenangan dalam hal tersebut dilakukan oleh para penyelidik, penyidik, dan penuntut yang merupakan pegawai KPK. Namun, UU No.30 Tahun 2002 telah mengalami suatu perubahan yang tercantum dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 38 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang ditur dalam UU  yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU ini.

[irp]

(Antara)

JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca