HukumKorupsiNasionalNews

KPK Lakukan OTT Penyelenggara Negara di Kalimantan Timur

×

KPK Lakukan OTT Penyelenggara Negara di Kalimantan Timur

Sebarkan artikel ini
KPK gelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara, kegiatan OTT itu digelar terkait kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa.
Gedung_KPK

LOCUSONLINE.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di Kalimantan Timur.

Informasi mengenai operasi tangkap tangan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga  Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, “Jaksa Agung Ditantang Tuntaskan Kasus di Kejari Garut”

“Benar, Kamis (23/11) sekitar pukul 19.45 WIB, KPK telah melakukan tangkap tangan di wilayah Provinsi Kaltim terhadap penyelenggara negara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ali kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah barang bukti maupun identitas pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Baca Juga  KPK Mulai Pemeriksa Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Beras Presiden

Ali mengatakan pihak yang terjaring operasi KPK tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu.

“Saat ini, para pihak yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan tim KPK,” ujarnya.

Ali mengatakan pihak KPK akan segera mengumumkan hasil OTT tersebut setelah proses pemeriksaan dirampungkan. (*)

Terkait dengan operasi tangkap tangan, Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam segala bentuk pembicaraan media elektronik dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi.

Selanjutnya dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 proses permulaan terhadap upaya penyadapan tersebut harus atas persetujuan dari Dewan Pengawas.

Kewenangan dalam hal tersebut dilakukan oleh para penyelidik, penyidik, dan penuntut yang merupakan pegawai KPK. Namun, UU No.30 Tahun 2002 telah mengalami suatu perubahan yang tercantum dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 38 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang ditur dalam UU  yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU ini.

Baca Juga  Oknum Kejaksaan terkena OTT di Bondowoso, Kejagung: Kami Bakal Tindak Tegas

(Antara)

JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca