LOCUSONLINE – Agenda Sidang Gugatan PMH. Pengadilan Negeri Garut telah menetapkan jadwal sidang gugatan warga Kabupaten Garut atas adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT. Silver Skyline Indonesia (PT SSI), Pemkab Garut dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) KLHK dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2023/PN Grt.
Penggugat merupakan tiga warga Kabupaten Garut yang memiliki tujuan sama, yakni terwujudnya Kabupaten Garut yang taat hukum.
Melalui surat panggilan elektronik kepada para penggugat, sidang pertama telah ditetapkan PN Garut pada 29 November 2023 jam 10.00, para penggugat berharap pihak terkait seperti PT. Silver Skyline Indonesia, Gakumdu KLHK dan Pemkab Garut bisa hadir tepat waktu.
“Jangan sampai nanti yang hadir tidak memiliki kompetensi, nanti kan bisa kami tolak. Selain itu, kami juga meminta kepada Pengadilan agar persidangan ini memenuhi azas peradilan cepat, karena apabila berlarut-larut, tentu potensi dugaan pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan terus terjadi dan dibiarkan,” ujar Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH., MH.
Dalam posita, tegas Asep Muhidin, para penggugat meminta agar majelis hakim yang memimpin nanti memberikan izin kepada awak media untuk mengambil dokumentasi berupa vidio atau dapat menyiarkan secara langsung jalannya persidangan.

“Supaya publik tahu yang sebenarnya serta memenuhi asas peradilan yang terbuka untuk umum,” terangnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues