LOCUSONLINE – Agenda Sidang Gugatan PMH. Pengadilan Negeri Garut telah menetapkan jadwal sidang gugatan warga Kabupaten Garut atas adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT. Silver Skyline Indonesia (PT SSI), Pemkab Garut dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) KLHK dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2023/PN Grt.
Penggugat merupakan tiga warga Kabupaten Garut yang memiliki tujuan sama, yakni terwujudnya Kabupaten Garut yang taat hukum.
Melalui surat panggilan elektronik kepada para penggugat, sidang pertama telah ditetapkan PN Garut pada 29 November 2023 jam 10.00, para penggugat berharap pihak terkait seperti PT. Silver Skyline Indonesia, Gakumdu KLHK dan Pemkab Garut bisa hadir tepat waktu.
“Jangan sampai nanti yang hadir tidak memiliki kompetensi, nanti kan bisa kami tolak. Selain itu, kami juga meminta kepada Pengadilan agar persidangan ini memenuhi azas peradilan cepat, karena apabila berlarut-larut, tentu potensi dugaan pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan terus terjadi dan dibiarkan,” ujar Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH., MH.
Dalam posita, tegas Asep Muhidin, para penggugat meminta agar majelis hakim yang memimpin nanti memberikan izin kepada awak media untuk mengambil dokumentasi berupa vidio atau dapat menyiarkan secara langsung jalannya persidangan.
“Supaya publik tahu yang sebenarnya serta memenuhi asas peradilan yang terbuka untuk umum,” terangnya.
MPK berharap yang hadir adalah orang yang memiliki kewenangan seperti contohnya PT. Silver Skyline Indonesia itu direkturnya sesuai dengan akta notaris pendirian perusahaan. “Kalau direkturnya tidak bisa datang, maka bisa diwakilkan kepada pihak yang diberi kuasa langsung oleh direktur,” katanya.
Sementara itu, hasil sidak Komisi I DPRD Garut dan instansi terkait di lokasi pembangunan pabrik alas kaki PT.Silver Skyline Indonesia di Kp. Congkang, Desa Sindang Suka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, 24 November 2023, menimbulkan reaksi tajam dari Forum Masyarakat Cibatu Bersatu (FMCB) dengan dampak positif dan negatif.
Ungkapan kekhawatiran muncul setelah isu tersebar di kalangan pekerja buruh bangunan, putra daerah sekitar lokasi, yang menduga pembangunan pabrik tersebut akan ditutup. Pekerja tersebut merasa terbantu secara ekonomi dan mata pencaharian sejak adanya pembangunan pabrik di daerah mereka.
Pada rapat musyawarah pada tanggal 26 November 2023, beberapa tokoh masyarakat Cibatu, yang tergabung dalam FMCB, mengungkapkan pernyataan sikap mereka:
Menolak keras penutupan pembangunan pabrik PT.SSI di Congkang, Cibatu Garut.
Meminta Komisi I DPRD Garut dan instansi terkait untuk memanggil pihak PT.SSI untuk menjawab polemik perijinan.
Selain itu, warga juga mengusulkan pembentukan PANSUS sebelum ada keputusan dari DPRD (Komisi I), agar semua aspek dapat terkaji dengan baik. Apabila DPRD Garut tetap memutuskan menutup pembangunan pabrik, FMCB bersama warga 11 desa di Kecamatan Cibatu, memohon dipertimbangkan kembali demi kepentingan masyarakat luas.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh H. Endi Hadiat kepada awak media pada 26 November 2023 melalui cuplikan audio rekaman suara dan video live streaming. Masyarakat Cibatu berharap agar keputusan yang diambil dapat memberikan solusi yang adil dan berkeadilan untuk semua pihak terkait.
Demikian informasi “Pengadilan Negeri Garut Tetapkan Agenda Sidang Gugatan PMH PT. Silver Skyline Indonesia” semoga membantu. (M Zaenal Ridwan – Asep Ahmad)