Setelah melaksanakan penutupan masa sidang, seluruh Anggota DPRD harus melaksanakan reses, sehingga anggota DPRD ini bukan hanya sidang-sidang saja. Bahkan, ada juga ada tugas lainnya yaitu melakukan koordinasi rapat kerja dengan mitra terkait, seperti halnya Komisi I yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, maka dilakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait masalah kependudukan. Dengan Satpol PP masalah ketertiban. Sementara di komisi II membidangi masalah pembangunan, Komisi III masalah ekonomi dan keuangan dan Komisi IV yang membidangi masalah Kesra, baik pendidikan, keagamaan dan tenaga kerja. “Rapat kerja dengan mitra terkait ini bersifat wajib,’ katanya.
Reses dan Harapan Masyarakat, Persoalan Banjir Menjadi Isu Utama
Masa reses bagi anggota DPRD menjadi bagian dari harapan masyarakat. Karena masyarakat juga ingin tahu, apa saja yang dudah dikerjakan oleh wakilnya. Sehingga, jangan sampai dimasa reses tersebut anggota dewan malah tidak bertemu dengan masyarakat pemilihnya. Karena reses itu, adalah masa dimana anggota dewan sebagai wakil rakyat harus bertemu dengan konstituennya yang ingin menyampaikan aspirasi.
“Anggota dewan itu melaporkan kepada masyarakat tentang apa saja yang sudah dikerjakan anggota dewan, baik tentang produk hukum, masalah APBD atau kebijakan-kebijakan yang sudah dilahirkan terkait dengan Perda. Setelah itu masyarakat menyampaikan keluhannya. Keluhan yang paling sering saya terima adalah masalah banjir. Ini menjadi persoalan, makanya setelah saya terpilih dan duduk menjadi anggota DPRD, maka saya sampaikan bahwa Bekasi ini belum memiliki Perda drainase,” terangnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues