Setelah mendapatkan aspirasi dari hasil selama melaksanakan reses, pihak DPRD mengajukan perda drainase dan sudah ditetapkan. Namun demikian, DPRD memiliki kewajiban untuk terus mengawal karena harus ada turunannya. “Mudah-mudahan kedepan seetelah regulasi turunannya sudah ada, setelah itu dibuat siteplant dan dilakukan secara bertahap. Kami berharap kasus banjir di Kota Bekasi bisa ditanggulangi,” terangnya.
Namun demikian, tegas Saifuddaullah, persoalan banjir, sampah dan cuaca panas adalah PR semua pihak, yang harus diselesaikan secara bersama-sama. Semua persoalan itu tidak bisa diselesaikan oleh eksekutif saja, dalam hal ini walikota dan jajarannya atau DPRD yakni Ketua dan anggotanya, tetapi harus dilakukan secara kolaborasi.
“Kolaborasi yang betul-betul memahami permasalahan yang ada dan diselesaikan secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD adalah penyelenggara Pemerintah Daerah bersama eksekutif. Dua komponen ini tidak bisa berbeda-beda tujuan, tapi harus satu tujuan dan bagian yang tidak bisa dipisahkan,” imbuhnya.
Saifuddaullah menambahkan, semua komponen yang ada di negeri ini harus bekerjasama. Tidak hanya antara penyelenggra pemerintah daerah saja, tentu ada juga tanggung jawab akademisi, pengusaha dan semua elemen yang ada.
“Mudah-mudahan mereka bisa menyampaikan aspirasinya, baik saat reses ataupun silahkan datang. Saya sering mengatakan, DPRD ini adalah rumah rakyat. Dan saya selalu komitmen bahwa DPRD ini adalah rumah rakyat, sehingga masyarakat bisa menyampaikan semua aspirasinya. saya siap dikritik oleh rakyat,” terangnya.
Baru Dilantik Langsung Menerima Demo

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues