LOCUSONLINE.CO – Terungkap, Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya Tewas ditangan Kedua Orang tuanya.
AN (10) ABK di Desa Sukaasih, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mendapat penganiayaan dalam kurun waktu lama.
“Korban mendapatkan perlakuan penganiayaan selama tiga bulan terakhir dari tujuh bulan tinggal bersama, kedua orang tua kandungnya” kata AKBP Suhardi Heri Haryanto, Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Senin (4/12/23).
[irp]
Kedua tersangka merupakan Ayah Kandung korban bernama Baihaki (61) dan Ibu Kandungnya Sumiati (50). Kedua tersangka nekad aniaya anaknya karena kesal sering menangis saat meminta makan atau menolak dimandikan.
Miris, anak kandung sendiri dianiaya mulai mencubit, memukul menampar hingga menggusurnya saat akan mandi.
Korban sendiri merupakan anak berkebutuhan khusus yang memiliki kekurangan karena bagian tubuh sebelah kiri tidak berfungsi. Korban harus gunakan kursi roda untuk keseharianya
[irp]
“Tersangka memang tempramental sering berbuat kasar pada anaknya ini sampai akhirnya anaknya wafat. Kami juga sudah melakukan autopsi terhadap korban. Dari hasil autopsi ditemukan adanya luka. Salah satunya adalah luka yang sampai ke organ vital, yang bisa menyebabkan kematian,”kata Suhardi.
Tersangka Baehaki (61) Ayah Kandung Korban mengakui sering mencubit dan memukul anaknya. Terutama kalau korban menangis tangisnya terjadi saat tersangka capai pulang kerja.
“Saya cape pulang kuli, anak minta makan. Saya kasih makan dia nangis. Saya suruh makan sendiri dia gak mau, nangis lagi. Saya lihatin di jendela malah makin jadi nangisnya,”ucap Baehaki.
Polisi amankan barang bukti berupa foto korban yang masih bersama ayah angkat, dalam kondisi sehat. Dan foto korban bersama kedua orang tua kandung, yang mana sudah berbeda kondisinya. Lalu bantal dan sarung dengan bekas luka darah, serta pakaian korban. Alat yang digunakan tersangka ada beberapa, yaitu sendok, gayung, dan beberapa alat rumah tangga lainya.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara.
[irp]
(Rian)
JANGAN LUPA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA!