GarutHukumNews

Kasus BIJ Garut Terkesan Terlupakan, Padahal Kejati Jabar Umumkan Ada Kerugian Rp 10 M

redaksilocus
×

Kasus BIJ Garut Terkesan Terlupakan, Padahal Kejati Jabar Umumkan Ada Kerugian Rp 10 M

Sebarkan artikel ini
Kasus BIJ Garut Terkesan Terlupakan, Padahal Kejati Jabar Umumkan Ada Kerugian Rp 10 M
Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) usai melayangkan gugatan PT. SSI ke Pengadilan Negeri Garut. (Ft: asep ahmad)
tempat.co

Asep menjelaskan, mengacu kepada Pasal 265 ayat (2) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, menegaskan “Dalam hal sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 50 hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Asisten Tindak Pidana Khusus harus sudah menemukan dan menetapkan tersangka.

“Sedangkan dalam penanganan kasus dugaan Tipikor BPR Ibank Intan Jabar Garut, Surat Perintah Penyidikaan diterbitkan 10 Januari 2023 sehingga waktu 50 hari jatuh pada tanggal 5 Juni 2023 harus sudah ada penetapan tersangka dan dilakukan penahanan. Ini sampai sekarang kan belum ada penetapan,” ujarnya.

Asep Muhidin mengatakan, Hukum atau aturan itu untuk ditaati dan dipatuhi semua orang, bukan untuk rakyat saja. Penegak hukum juga wajib mematuhi semua ketentuan dan haram melakukan pelanggaran, baik administrasi maupun pidana. “Disinilah kita harus memaknai apa makna asas equality before the law, asas tersebut maknanya bukan persamaan dihadapan hukum, itu arti dari equality before the law,” terangnya.

“Adapun permohonan dalam Praperadilan tersebut, sederhana, segera tetapkan tersangka dan tahan. Karena jelas disebutkan pada SOP (Standar Operasional Prosedur) Kejaksaan dan peraturan lainnya telah mengatur bagaimana tahapan proses dari penyelidikan, penyidikan, penahanan sampai ke persidangan dan eksekusi serta berapa lama waktu yang diaturnya,” pungkasnya. (rilis)Awal tahun 2023 masyarakat Garut dihebohkan oleh pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (kejati Jabar). Lembaga penegak hukum ini, sejak sejak Desember 2022 telah memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupi (tipikor) yang melanda BPR Bank Intan Jabar Garut dan telah menaikan setatus ke tahap penyidikan sejak 10 Januari 2023 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023 dan dilanjutkan dengan diumumkannya ada kerugian keangan mencapai Rp. 10 Milyar dari tahun 2018-2021.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow