HukumNewsPurwakarta

Komunitas Madani Purwakarta Bakal Kawal Kasus Upah Dibawah UMR

locusonline
×

Komunitas Madani Purwakarta Bakal Kawal Kasus Upah Dibawah UMR

Sebarkan artikel ini
Komunitas Madani Purwakarta Bakal Kawal Kasus Upah Dibawah UMR
Ketua KMP. Dok. Istimewa.

LOCUSONLINE.CO – Maraknya kasus upah di bawah UMR di Purwakarta mendapat sorotan tajam berbagai pihak, diantaranya Komunitas Madani Purwakarta. Hal tersebut dibenarkan Zaenal Abidin, akrab dipanggil Kang ZA, secara gamblang menerangkan kepada awak media melalui elektronik, Minggu (10/12/2023).

Menurut Kang ZA, Yuris Prudensi kasuistik membayar upah lebih rendah dari upah minimum, bahwa putusan PN menetapkan MENGHUKUM pidana penjara dan denda bagi pengusaha nakal, antara lain : Putusan PN BANGIL Nomor 311/Pid.Sus/2018/PN Bil ; Putusan PN TERNATE Nomor 9/Pdt.Sus-P/2021/PN Tte ; dan Putusan PN Surabaya Nomor 714/Pid.Sus/2022/PN Surabaya.

Diterangkannya, Membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 adalah TINDAKAN PIDANA KEJAHATAN. Sanksi kurungan sampai 4 tahun dan denda sampai 400.000.000,-. Perlu diinformasikan bahwa Pasal 189 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Nomor 11 Tahun 2020 ; sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti rugi kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

Lebih jelas Kang ZA katakan, Berdasarkan informasi masyarakat dan juga investigasi, diduga masih banyak perusahaan di Purwakarta yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) berkirim surat ke beberapa perusahaan perihal permohonan konfirmasi pengupahan karyawan, antara lain kepada PT. GLOBAL ANUGERAH SETIA.

Sehubungan hal tersebut Kang ZA sampaikan, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) berkirim surat pada tanggal 30 Oktober 2023 dan menerima jawabannya pada tanggal 8 Desember 2023 dengan Nomor 02/GAS/XI/2023 tertanggal 06 November 2023. Agak janggal surat jawaban tertanggal 06 November 2023 namun baru diantar oleh PT.GAS dan diterima KMP pada tanggal 8 Desember 2023. Jawaban surat tersebut sangat singkat

ā€œSegala keterkaitan mengenai hal tersebut, Perusahaan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Purwakarta dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II,” ungkapnya.

Ketua Komunitas Madani Purwakarta itu keheranan sekaligus miris atas fenomenal ini. Kepala Disnaker Purwakarta dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II ini bisa-bisanya menutup mata.

Amanat Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 108 ayat (3) seharusnya aktif dan agresif untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum,

Baca Juga  Rakor Percepatan Tanam Padi Musim Tanam 2025 dan Antisipasi Bencana Iklim, Targetkan Swasembada Pangan


ā€œSetiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik,” tegasnya.

Menjawab media dasar hukum apa Komunitas Madani Purwakarta ikut campur urusan ini, Kang ZA dengan senyum khasnya menerangkan, hal tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 pada Pasal 108 ayat (1) : Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Ketua KMP tersebut mengaku, pihaknya telah berupaya menghubungi Kepala Disnaker Purwakarta, menggunakan nomor kontak KMP dan nomor kontak pribadinya serta WhatsApp guna menyampaikan mohon izin untuk bisa berkomunikasi namun tidak direspon.

Silahkan Anda hubungi Kepala Disnaker untuk dapat penjelasan, kenapa terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran tindakan pidana tersebut, ujar Zaenal kepada awak media.

Sampai berita ini ditayangkan pihak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi, belum berhasil di hubungi.

Pejabat tersebut dilantik dan sumpah jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta Nomor : 821.2/Kep. 202-BKPSDM/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Saat pelantikan dan sumpah jabatan pejabat Didi Garnadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, waktu itu, berharap pejabat tersebut dapat menjalankan perannya dengan penuh tanggungjawab sebagai Leader, Inovator sekaligus Navigator pelaksana Program yang Tangguh dan Profesional serta dapat berkontribusi maksimal dalam pembangunan Kabupaten Purwakarta.

Demikian informasi tentang “Komunitas Madani Purwakarta Bakal Kawal Kasus Upah Dibawah UMR” semoga membantu

(Laela)

Baca Juga  RSUD dr. Slamet Garut Tuai Kritik Atas Alih Fungsi Lahan Parkir dan Dugaan Buang Limbah B3

FOLLOW IGĀ LOCUSONLINE.CO YA!

JANGAN LUPA JUGA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

šŸ”— Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow