Hukum KriminalNasionalNewsPolisiku

Polri Berhasil Bongkar Situs Judi Bola Dari Filipina, Empat Orang Ditangkap

×

Polri Berhasil Bongkar Situs Judi Bola Dari Filipina, Empat Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu Member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
[irp]
Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Diduga terdapat pembiayaan ke salah satu Klub dari hasil judi tersebut.

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, modus yang digunakan para tersangka, menyematkan Rekening Bank Indonesia dan Payment Gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh Deposit dan menjadi Member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp. 481 Miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

“Dengan rincian Rp.400 Miliar bersumber dari transaksi antar Bank dan Rp. 81 Miliar dari Payment Gateway,” ungkap Kasatgas.

Kasatgas membeberkan, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola Nasional dan Internasional.
[irp]
“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersanmgka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di SIngapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
[irp]
(Laela)

IKUTI JUGA BERITA LOCUSONLINE DI IG YA!

JANGAN LUPA JUGA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca