Hukum KriminalNasionalNewsPolisiku

Oknum Pengacara Dibekuk Polisi, Advokat Peradi SAI Angkat Bicara

×

Oknum Pengacara Dibekuk Polisi, Advokat Peradi SAI Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Oknum Pengacara Dibekuk Polisi, Advokat Peradi SAI Angkat Bicara

LOCUSONLINE.CO – Advokat Peradi SAI Angkat Bicara atas penangkapan oknum yang mengaku advokat/pengacara oleh kepolisian beberapa waktu lalu adalah merupakan langkah yang luar biasa dan patut diapresiasi, karena dengan adanya oknum yang mengaku advokat tersebut tentunya telah mencoreng Marwah advokat yang merupakan bagian penegak hukum di negara ini.

Hal itu diungkapkan Asep Muhidin, SH., MH, Salah Satu Advokat pentolan Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI).

Menurutnya, selain menerapkan pasal 378 dan pasal 264 KUHP, Penyidik juga dapat menerapkan Pasal 263 KUHP karena oknum tersebut telah memalsukan surat berupa Berita Acara Sumpah dan Kartu Advokat.

Sayangnya, secara khusus yang termuat di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yakni pasal 31 telah dicabut melalui putusan MK Nomor Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (“Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004”).

“Sehingga Pasal 31 UU 18/2003 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Asep dikantornya Jl. Raya Cipana, Perum Praja Gaha Indah Cipanas No.1 Tarogong Kaler, Garut. Sabtu (16/12/2023).

Padahal, kata dia, Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 adalah aturan khusus sebagaimana asas lex specialis derogat legi generalis yaitu salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Hal ini didasarkan pada Pasal 63 ayat (2) KUHP. Namun pasal tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku.”Intinya kami mendukung agar kepolisian menindak tegas setiap orang yang memgaku-ngaku advokat yang merupakan salah satu penegak hukum, tidak mudah menjadi seorang advokat, perlu pendidikan dan etika khusus”, tandasnya.

Baca Juga  Salah Satu Pengacara Pegi Akan Laporkan Hakim PN Garut? Ini Alasannya...

Diketahui sebelumnya tersiar kabar seorang pemuda yang berurusan dengan polisi terkait terbitnya akta cerai palsu untuk pasangan suami istri di Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kulon Progo pun membenarkan hal itu dan telah menangkap WIS (27) asal Madiun, Jawa Timur, yang tinggal di Wates, Kulon Progo.

“Memang benar telah terjadi tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat atau akte otentik,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi), Senin (25/9) silam.

Ia pun menceritakan, pelaku mengenalkan diri sebagai advokat kepada korbannya dan mengaku bisa membantu proses perceraian. dan korbannya merupakan satu keluarga, yakni suami istri B dan NS, juga S yang merupakan ayah dari B.

Para korban percaya kata-kata WIS, terlebih karena pelaku punya kantor, kartu tanda pengenal hingga beberapa surat pendukungnya.

Pekerjaan abal-abal WIS terungkap setelah NS, salah satu korbannya, mengecek akta cerai itu ke Pengadilan Agama (PA) Wates.

Pengadilan mengungkapkan, akta itu bukan produk PA Wates. Menerima kabar itu, S lantas melaporkan WIS ke Polres Kulon Progo pada 31 Agustus 2023.

Aparat kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa selembar akta cerai korban, surat berita acara pengambilan sumpah advokat, satu kartu anggota sebuah kantor advokat, satu KTA advokat, dan satu kartu anggota non-litigasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara tambahan berita negara RI yang berlaku sampai Mei 2023. Berita acara hingga KTA atas nama WIS.

Editor: Bhegin

IKUTI JUGA BERITA LOCUSONLINE.CO DI IG, FB dan TIKTOK YA!

JANGAN LUPA JUGA IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI YA!

Baca Juga  Razman Nasution Berikan Ultimatum Setelah Disindir Susno Duadji dan Pengacara Pegi Setiawan

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca