GarutHukumNews

Meskipun Telah Meninggal, Dinkes Garut Masih Membayar 1.158 Jiwa Sebagai Penerima Bantuan Iuran BPJS

redaksilocus
×

Meskipun Telah Meninggal, Dinkes Garut Masih Membayar 1.158 Jiwa Sebagai Penerima Bantuan Iuran BPJS

Sebarkan artikel ini
Whatsapp image 2023 12 25 at 09.50.36 (1)
Komponen warga Garut yang tergabung di MPK (Masyarakat Pemerhati kebijakan) usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu. (Ft: asep ahmad)
tempat.co

“Padahal jelas berdasarkan SK Bupati tidak diperbolehkan dibayar bagi penerima bantuan iuran BPJS, apabila bukan warga Kabupaten Garut dan telah berpindah domisili,” ujar Bakti diamini rekan-rekannya.

Bahkan, sambung Bakti, ditemukan adanya penerima bantuan iuran BPJS yang Nomor Induk Kependukan (NIK) nya ganda. Selain itu, ada juga yang tidak jelas keberadaan orangnya. Contohnya, atas nama  Li Uu, Ao.

“Dari fakta tersebut, patut diapresiasi kinerja petugas pada Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan yang telah bekerja dengan baik dan bekerjasama melakukan pemborosan,” ujar Bakti dengan nada nyinyir.

Bakti menegaskan, masyarakat juga harus turun terlibat menyikapi semua kegiatan yang dilaksanakan pemerintah, diantaranya kegiatan Bimbingan Tekhnis (bintek) yang menggunakan anggaran tidak sedikit. “Kalau ada temuan seperti ini, maka artinya Bintek yang diikuti oleh pejabat hanya mubazir,” katanya.

Senada, Koordinator MPK, Asep Muhidin, SH,. MH mengatakan, dari hasil penelusuran tersebut, sekitar Rp. 727. 309.800 pembayaran terhadap penerima bantuan iuran BPJS yang tidak akurat. Hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara karena mengajukan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dibuat tidak berdasarkan asas kehati-hatian.

“Bagaimana pertanggungjawaban perbuatan pejabatnya yang bekerja terkesan asal-asalan, sehingga menimblkan pembrosan bahkan jelas merugikan keuangan negara, karena memberikan atau menyampaikan data tidak sesuai sebenarnya,” tegasnya.

Pembayaran BPJS tersebut dinilai sebagai kelalaian pejabat terkait. “Ini murni eror in persona pejabat Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Garut, sehingga patut dimintakan pertanggungjawaban hukum, dan mempertanggngjawabkan pemborosan atas dibayarkannya terhadap penerima bantuan iuran BPJS yang tidak jelas dan valid kepada BPJS,” terangnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

đź”— Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow