LOCUSONLINE.CO – Gebrakan aksi unjuk rasa dari Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya bukan hanya isapan jempol semata. Siang tadi, Selasa, 9 Januari 2024 puluhan wartawan yang tergabung dalam KJHLS, menggeruduk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.
Berdasarkan pantauan dilokasi, masa aksi tiba di depan pintu gerbang Dinas Kominfo Lamsel sekitar pukul 11.00 Wib. Kemudian, berkelang sekitar 30 menit berorasi, mereka langsung bertolak kedepan pintu gerbang Kantor Bupati Lamsel.
[irp]
Dalam orasinya, Ketua KJHLS Dony Armadi menegaskan, bahwa pihaknya menilai kebijakan yang telah dibuat Dinas Kominfo Lamsel tentang ketentuan kerjasama media masa tahun 2024 tidak berdasar. Sebab, dalam aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa satu perusahaan pers hanya boleh menaungi satu media saja.
“Dari undang-undang pers hingga pada aturan turunanya yakni peraturan dewan pers lyang hingga hari ini belum pernah direvisi, tidak mengatur hal itu. Tunjukan kepada kami, jika ada satu nomenklatur yang mengatur bahwa satu perusahaan pers hanya boleh menaungi satu media. Sejauh ini, kami media lokal di Lampung Selatan juga sudah taat aturan, yakni berkinerja sebagai fungsi pers yang dinaungi oleh perusahaan pers,” Pekiknya dalam orasi.
[irp]
Menurut Dony, ketentuan yang dibuat oleh Dinas Kominfo Lampung Selatan hanya berdasarkan ego pribadi Kepala Dinas, Anasrullah. Sehingga, hal tersebut akan berdampak pada diskriminasi media lokal.
“Ketika kebijakan ini diberlakukan maka akan ada banyak media lokal yang tereliminasi. Sehingga, memberi peluang baginya (Kepala Dinas Kominfo Lamsel, red) untuk melakukan diskriminasi tersebut,” Lanjutnya.
Lebih dari itu, pemimpin redaksi media-baru.com itu juga menyinggung soal adanya rencana penurunan anggaran kerjasama media pada tahun anggaran 2024 ini. Ia menyebutkan, bahwa satu media hanya dianggarakan Rp. 1juta per bulannya.
“Jika dibandingkan dengan nilai kerjasama tahun 2023 lalu, hal ini tentu saja mengalami penurunan yang signifikan. Sehingga perlu kami pertanyakan, dikemanakan anggaran media itu?” Ketusnya melajutkan orasi.
Dony juga menyampaikan, meskipun indeks kinerja Kominfo Lamsel bukan media, melainkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), namun semestinya tidak melakukan penggeseran anggaran dari alokasi anggaran kerjasama media.
[irp]
“Dalam kondisi ini jelas, bahwa Kepala Dinas Kominfo menunjukan ketidakmampuannya dalam berinovasi. Semestinya, jika anggaran SPBE perlu ditambah, harusnya tidak menggeser dari anggaran media. Dia (Kadis Kominfo, red) juga nampak tidak pandai dalam melakukan kerja loby kepada TAPD,” Tudingnya.
Karenanya, masa aksi menuntut copot kepala Dinas Kominfo Lamsel. Cabut kebijakan yang tak berdasar dan hapuskan diskriminasi pers di Lampung Selatan. “Copot kepala dinas kominfo Lampung Selatan! ” Pekiknya lagi seraya ditirukan oleh seluruh masa aksi.
Ia juga berharap, dari situasi ini, Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto dapat megevaluasi kinerja Dinas Kominfo setempat. Sebab, sepanjang adanya Dinas Kominfo di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, baru kali ini pejabatnya membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada media lokal.
“Sebelum-sebelumnya, kondisi ini baik-baik saja. Tidak ada polemik. Namun, hari ini kebijakan Dinas Kominfo menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Maka, kami berharap agar Bapak Bupati dapat mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kominfo Lamsel,” Tukasnya.
[irp]
Ditempat yang sama, Dewan Penasehat KJHLS, Abdurrahman menambahkan, bahwa kebijakan Dinas Kominfo Lamsel tentang ketentuan kerjasama media masa ini diberlakukan maka akan memberhangus budaya kearifan lokal.
“Seperi pepatah orang tua dulu, bahwa dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Artinya, kebijakan apapun yang dibuat, semestinya terorientasi pada kearifan lokal, bukan berdasar pada arogansi personal Kepala Dinas,” Sambungnya.
Abdurrahman juga menyebutkan, jikalau sudah ada regulasi yang mendasari kebijakan tersebut, dalam hal ini adalah Peraturan Bupati, tidak juga semerta-merta langsung diberlakukan. “Jika kebijakan itu bertujuan untuk ketertiban administrasi, maka perlu adanya tahapan sosialisasi dan penyesuain. Paling tidak tahapan itu sekitar satu tahun anggaran,” Tutupnya.
Setelah menyampaikan sejumlah orasi didepan pintu gerbang Kantor Bupati Lampung Selatan, masa aksi kemudian bertolak menuju sekretariat yang berada dibilangan jalan kolonel makmun rasyid, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. (Rid)
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!