LOCUSONLINE.CO – Komitmen Polres Garut untuk memberantas peredaran miras illegal, Sat Samapta Polres Garut melaksanakan kegiatan Razia Miras. Jumat (12/1/2024) Malam.
[irp]
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta Polres Garut AKP Masrokan.
Lanjut masrokan, minuman keras merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya.
Razia kali ini di lakukan di toko atau warung yang berada di Pantai Wisata Sayang Heulang Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut.
[irp]
Dari operasi tersebut di amankan 104 botol berbagai merk seperti Bir, Intisari, Ao kecil, Ao Besar, Whiskey, Anggur merah, Kajo, Singaraja dan Crystal.
Barang bukti dan para 5 orang penjual miras saat ini di amankan di Mapolres Garut untuk di lakukan proses lebih lanjut.
[irp]
“Kami harap masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, serta melaporkan apabila ada penjualan miras maupun obat obatan terlarang di lingkungannya.” Pungkas Masrokan. (Red/HM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!