“Cuma, dalam konteks berkas yang disodorkan Bank Mandiri kita teliti secara prosedural. Dari pihak nasabah pak Asep juga ketika menandatangani ada kelemahan, kenapa tidak dibaca. Dan pihak Mandiri tidak diterangkan, sehingga kalau itu berkas terakhir tidak ditandatangani itu bisa digugurkan. Tapi karena pak Asep menandatangani, sadar atau tidak sadar, bahwa secara hukum itu sah,” ujar Nana Mulyana.
Untuk selanjutnya kata Nana, pihaknya menunggu keterangan dari Hj. Eros selaku istri dari Asep Barnas selaku saksi kunci dalam masalah ini, karena Eros yang banyak melakukan komunikasi dengan Adi salah seorang petugas dari pihak Bank Mandiri ketika pelunasan itu.
Pihaknya pun menunggu data kunci dari pihak nasabah dalam hal ini Hj. Eros, bahwa ketika pelunasan khusus itu ada surat dari Bank Mandiri bahwa pelunasan itu di angka Rp270 juta. Jika benar ada surat itu, maka pihak nasabah bisa dinyatakan kuat bahwa pelunasan itu memang Rp270 dan uang Rp30 juta itu memang hak dari nasabah.
“Karena bu Eros tidak hadir, pak Adi bisa saja mengelak, tapi ketika bu haji Hadir mudah-mudahan minggu depan bisa hadir,” ujarnya.
Nana juga mengatakan, pihaknya akan konsultasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), apakah prosedur pelunasan yang dilakukan bank Mandiri cabang Garut ini benar atau salah. Karena memang ada kejanggalan yang kelihatan ketika uang masuk rekening dan waktu debit uang yang terlalu singkat.
“Nanti kita akan konsultasi ke OJK,prosedur dari Bank Mandiri betul atau tidak. Bahwa prosedur pelunasan khusus seperti itu,” sebutnya.
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues