Sementara itu, Asep Barnas selaku nasabah mengatakan, pihaknya akan terus berjuang bahkan akan melakukan langkah hukum lebih lanjut jika hak mereka tidak dikembalikan oleh bank Mandiri Cabang Garut.
Asep menyebut bahwa uang Rp30 juga yang didebit bank Mandiri benar-benar uang mereka yang dititipkan dan didebit secara tidak sah.
Adapun surat pernyataan yang menyatakan dirinya setuju pelunasan di angka Rp300, sebetulnya surat itu merupakan surat yang sengaja disodorkan dengan cara mengelabui dirinya. Surat itu pun menurutnya cacat hukum, karena dibuat dalam waktu dan tempat yang berbeda ketika transfer uang dilakukan.
“Saya transfer Rp300 juta untuk istri Rp30 juta, untuk pelunasan RP270 juta. Tapi ternyata terhisap seluruhnya,” ujar Asep.
Sementara itu pihak legal bank Mandiri cabang Garut tidak bersedia memberikan keterangan apapun ketika awak media mewawancarai. Pihak Mandiri beralasan bahwa masalah ini masih mediasi sehingga pihaknya tidak perlu memberikan keterangan apapun kepada media. Pihak Mandiri bungkam ketika dikejar kejar wartawan. (MZR)
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues