GarutNews

Gonjang Ganjing SP3 BOP dan Reses DPRD Garut, MPK dan LSM Laskar Indonesia: Kemana dan Siapa Pelapor Sebenarnya..??

×

Gonjang Ganjing SP3 BOP dan Reses DPRD Garut, MPK dan LSM Laskar Indonesia: Kemana dan Siapa Pelapor Sebenarnya..??

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Laskar Merah Indonesia, Dudi Supriadi dan Ketua Galudra Nusantara Intan Dewata (GNID) DPD Kabupaten Garut, Rudi Supriadi. (Ft: dok)

LOCUSONLINE – Dugaan Tidak Pidana Korupsi (tipikor) terkait Anggaran Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan Serap Aspirasi Masyarakat (reses) di DPRD Garut Tahun 2014-2019 yang bergulir sekitar 4 tahun, tepatnya sejak tahun 2019 telah menarik perhatian masyarakat Kabupaten Garut.

Pasalnya, dugaan Tipikor ini menyeret 50 anggota DPRD Garut, pengusaha dan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut. Bahkan, sejumlah lembaga pergerakan seperti LSM, ormas dan tokoh masyarakat terus mendorong supremasi hukum tentang kasus tersebut. Dukungan kepada lembaga Kejaksaan untuk bertindak tegas mengalir deras.

Setidaknya, sudah empat Kajari Garut berganti, kasus dugaan Tipikor Pokir (pokok-pokok pikiran), BOP dan Reses DPRD Garut ditangani. Pemanggilan sejumlah pihak dan penggeledahan pun dilakukan pihak Kejari Garut guna mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Namun hasilnya tetap nihil.

Bahkan, salah satu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut yang menjabat di Kabupaten Garut sekitar tahun 2021-2023, Dr. Neva Sari Susanti pernah menyatakan kepada sejumlah media massa bahwa ada dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 1.2 Miliar. Namun demikian, pada akhirnya Kejari Garut saat dipimpin oleh Dr. Halila Rahma Purnama, SH,. M.Hum sebagai Kajari Garut yang saat ini bertugas menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tanggal 22 Desember 2023 yang mulai dirilis oleh Kejari dipekan pertama Bulan Januari tahun 2024.

Munculnya SP3 dari Kejari Garut kini memasuki babak baru. Sejumlah aktivis yang selama ini mendorong Kejari Garut untuk menjalankan proses hukum secara profesional terkait dugaan Tipikor BOP dan Reses DPRD Garut, mulai mempertanyakan siapa saja yang telah membuat laporan kepada kejari Garut.

Koordinator MPK, Bakti Safaat (pelontos). (Ft: dok)

“Awalnya, kasus yang panas ini terkait dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran DPRD Garut tahun 2014-2019. Namun, kejari Garut malah menerbitkan SP3 terkait dugaan tipikor anggaran BOP dan Reses DPRD saja, tanpa pokir,” ujar Koordinator MPK, Bakti Safaat didampingi rekannya, Ridwan Kurniawan, Sabtu (13/01/2024).

Pria plontos berperawakan tegap ini pun mengaku merasa heran dengan terbitnya SP3 yang dikeluarkan Kejari Garut yang tidak menyebutkan Pokir. “Hampir semua aktivis Garut itu saya kira akan sepakat, bahwa dugaan tipikor yang diduga melibatkan puluhan anggota DPRD dan pejabat di Sekretariat DPRD Garut itu isunya tentang Pokir. Tetapi belakangan malah muncul dugaan Tipikor soal BOP dan Reses DPRD,” katanya.

Bakti Safaat menduga, ada sejumlah pihak yang membuat informasi ini berubah-ubah atau tidak konsisten. Untuk itu, pihaknya akan secepatnya meminta infomrasi kepada pihak Kejari Garut. ” Dalam waktu dekat kami akan meminta informasi kepada kejari Garut perihal penanganan perkara terkait Pokir, BOP dan Reses DPRD Kabupaten Garut. Bukan hanya BOP dan Reses saja,” tandasnya.

Semisal, sambung Bakti Safaat, apabila memang terkait Pokir ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan, maka pihaknya akan menggandeng pengacara untuk membuat pelaporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan kegiatan Pokir DPRD Garut tahun 2014-2019 dan 2019-2024.

“Saya akan konfirmasi kepada Kejari Garut perihal pelapor dugaan Tipikor BOP dan Reses DPRD Garut. Kalau tidak ada, lalu apa alasan kejari Garut melakukan proses hukum dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan penggeledahan ke kantor DPRD Garut. Saya juga akan segera berkoordinasi dengan beberapa pakar hukum,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Bakti Safaat juga mulai bertanya-tanya kepada institusi Kejari Garut terkait pelaporan yang diterima lembaga itu sehingga melakukan serangkaian proses hukum terkait BOP dan Reses di lembaga legislatif tersebut.

“Sebenarnya kami juga jadi bingung, sebenarnya siapa yang membuat laporan tentang dugaan Tipikor BOP dan Reses DPRD Garut tahun 2014-2019. Karena, ketika Kejari Garut menerbitkan SP3, saya belum mendengar pihak-pihak yang melapor membuat pernyataan, baik kepada media masa maupun melalui media sosial,” terangnya.

Dugaan Tipikor Pokir Tidak Termasuk SP3

Senada dengan MPK, Ketua LSM Laskar Merah Indonesia, Dudi Supriadi dan Ketua LSM Galudra Nusantara Intan Dewata (GNID) DPD Kabupaten Garut, Rudi Supriadi mengaku heran dengan SP3 yang diterbitkan Kejari Garut pada kasus dugaan Tipikor BOP dan Reses tanpa menyebut dugaan Tipikor anggaran dan kegiatan Pokir DPRD Garut tahun 2014-2019.

“Saya saya tahu melalui media massa bahwa Kejari Garut disaat kepemimpinan Pak Azwar pada tahun 2019 lalu menerima sejumlah audensi bersama berbagai organisasi masyarakat di Kabupaten Garut terkait dugaan Tipikor Pokir DPRD Garut, tetapi yang muncul malah SP3 terkait BOP dan Reses saja, tanpa menyebut Pokir DPRD,” katanya.

Selama ini Dudi Supriadi mengaku sudah sering membuat pengaduan dan pelaporan terkait berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah oknum dan instansi di Kabupaten Garut, namun dirinya tidak membuat pelaporan tentang dugaan tipikor Pokir, BOP dan Reses DPRD. Namun demikian, ketika Kejari Garut melakukan serangkaian proses hukum tentang dugaan tipikor Pokir, BOP dan Reses, maka dirinya ikut mendukung dan mendorong Kejari Garut untuk membuka tabir itu.

“Saya bukan pelapor, tetapi saya sangat mendukung langkah-langkah lembaga penegak hukum terkait Pokir, BOP dan Reses DPRD Garut Tahun 2014-2019. Tapi sekarang saya mulai bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang membuat pelaporan ke Kejari Garut. Kalau tidak ada pelaporan, maka patut dipertanyakan langkah Kejari Garut. Atas dasar apa melakukan penyelidikan dan penyidikan yang berlarut-larut sehingga muncul kegaduhan di masyarakat, tapi ujungnya berakhir dengan keluar SP3,” katanya.

Dudi menjelaskan, keluarnya SP3 ini menjadi gerbang bagi dirinya untuk kembali mengusut dugaan beragam pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah oknum di kabupaten Garut, sekaligus meminta transparansi kepada Kejari Garut.

“Ini menarik, menarik sekali. Saya akan mempertanyakan ini kepada pihak Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejagung RI. Berkaitan dengan terbitnya SP3 ini, saya juga akan meminta Satgas 53 dan Jamwas Kejaksaan RI untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait,” terangnya. (tim)

Ketua LSM Galudra Nusantara Intan Dewata (GNID) DPD Kabupaten Garut, Rudi Supriadi. (Ft: dok)
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca