GarutHukumNews

Bupati Pasang Badan Pembangunan PMA Tanpa Amdal, Gugatan MPK ke Pengadilan Berujung Penyegelan

redaksilocus
×

Bupati Pasang Badan Pembangunan PMA Tanpa Amdal, Gugatan MPK ke Pengadilan Berujung Penyegelan

Sebarkan artikel ini
Bupati Pasang Badan Pembangunan PMA Tanpa Amdal, Gugatan MPK ke Pengadilan Berujung Penyegelan
SEGEL: Gakkum LHK RI memasang segel di Depan Gerbang pabrik yang dibangun PT. SSI di Congkang Cibatu Garut. Perusahaan ini dilaporkan bersama-sama Bupati Garut Cq Satpol PP dan Gakkum LHK ke Pengadilan Negeri Garut oleh MPK. Pada tahap mediasi disepakati penyegelan terhadap PT. SSI. (Ft: asep ahmad)
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Gakkum KLHK dan Satpol PP Kabupaten Garut, terang Asep Muhidin, tidak melaksanakan tindakan nyata setelah ada pengaduan yang disampaikan pihak MPK. Dalam hal ini, Asep Muhidin menegaskan pihaknya tidak anti investasi.

“Saya mengajak kepada semua agar melaksanakan pembangunan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang jelas. Harus sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebelum perijinan dilengkapi jangan dulu ada pembangunan. Jangan seperti ibadah shalat dulu baru berwudhu,” ujarnya. (Asep Ahmad / M Zaenal Ridwan)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow