GarutHukumNews

Bupati Pasang Badan Pembangunan PMA Tanpa Amdal, Gugatan MPK ke Pengadilan Berujung Penyegelan

locusonline
×

Bupati Pasang Badan Pembangunan PMA Tanpa Amdal, Gugatan MPK ke Pengadilan Berujung Penyegelan

Sebarkan artikel ini
Bupati Pasang Badan Pembangunan PMA Tanpa Amdal, Gugatan MPK ke Pengadilan Berujung Penyegelan
SEGEL: Gakkum LHK RI memasang segel di Depan Gerbang pabrik yang dibangun PT. SSI di Congkang Cibatu Garut. Perusahaan ini dilaporkan bersama-sama Bupati Garut Cq Satpol PP dan Gakkum LHK ke Pengadilan Negeri Garut oleh MPK. Pada tahap mediasi disepakati penyegelan terhadap PT. SSI. (Ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE – Pembangunan PMA Tanpa Amdal. Tim Gakkum LHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Republik Indonesia melakukan penyegelan terhadap salah satu Perusahaan Modal Asing (PMA) yang membangun pabrik di Congkang, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, Selasa (16/01/2024). Penyegelan berjalan lancar dan disaksikan sejumlah pihak dari perusahaan dan warga yang ikut mendokumentasikan penyegelan tersebut.

Penyegelan dilakukan Gakkum LHK berdasarkan kesepakatan damai pada tahap mediasi dalam perkara Perdata Nomor: 33/Pdt.G/LH/2023?Pn.Grt di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (03/01/2024). Pasalnya, sebelum terjadi kesepakatan untuk melakukan penyegelan, masyarakat Garut yang menamakan dirinya Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut terkait pembangunan oleh PT. SSI di wilayah Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut. Pasalnya, pembangunan tersebut belum disertai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Gugatan yang dilayangkan MPK ke Pengadilan Negeri Garut melibatkan tiga pihak sebagai tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3. Tergugat 1 PT. Sylver Skyline Indonesia (PT. SSI), KLHK RI Cq. Jenderal Penegakan Hukum LHK sebagai tergugat 2 dan Bupati Garut Cq. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut sebagai tergugat 3.

Masing-masing tergugat menyetujui untuk melakukan perdamaian dalam tahap media dengan kesepakatan yang berbeda-beda. Tergugat 1 menyepakati menghentikan segala aktivitas pembangunan kontruksi berdasarkan surat PT. Silver Skyline Indonesia dengan Nomor. 018/SSI/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal surat penghentian kegiatan konstruksi. Sedangkan tergugat dua menyepakati dengan mengikuti proses penegakan hukum hasil dari mediasi. Sementara untuk tergugat 3 menjamin tidak ada penolakan dari perusahaan dan atau masyarakat untuk proses penyegelan oleh tergugat dua terhadap PT. SSI.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow