LOCUSONLINE – Penyusunan dokumen Praperadilan terhadap terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dugaan korupsi Bantuan Operasional (BOP) dan anggaran Reses DPRD Garut periode 2014-2019 oleh Kejaksaan Negeri Garut akan dibuka di Pengadilan.
Kuasa Hukum Masyarakat Pengkaji Kebijakan (MPK) Asep Muhidin, SH., MH sudah mendapatkan konfirmasi dari Koordinator MPK, bahwa untuk saksi nanti di persidangan Praperadilan telah siap 2 orang, masing-masing saksi akan memberikan kesaksian tentang BOP dan Reses.
“Karena kasus ini mirip kasus penyelewengan dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Asmara) dan Bantuan Sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2007 senilai Rp 72 miliar,” tandasnya.
Selain saksi, tim Kuasa Hukum MPK sedang memilah-milah bukti-bukti yang telah dikumpulkan, nantinya bukti mana yang akan disampaikan di persidangan Praperadilan. “Tentu akan kita pilah, mana bukti yang memiliki korelasi dengan keterangan saksi yang kami ajukan dalam perkara dugaan korupsi BOP dan Reses ini,” ujarnya.
Menurutnya, tidak perlu banyak bukti, minimal dua bukti tetapi bisa meyakinkan. Kecuali pihak Kejaksaan nantinya harus membuktikan apakah benar peghentian penyidikan ini tidak cukup bukti, meskipun Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut dulu Dr. Neva Sari Susanti, SH., M.Hum telah menyebutkan ada potensi kerugian mencapai Rp. 1,2 Milyar, itu kan harus dibuktikan, jangan sampai pihak kejaksaan asal menyampaikan tanpa dasar yang kuat.
Untuk melengkapi pengajuan Praperadilan, pihak MPK akan meminta terlebih dahulu salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 tersebut kepada Kejaksaan Negeri Garut. “Insya Allah surat resminya segera dikirim oleh tim,” katanya.
Adapun terkait legalstanding dalam mengajukan Praperadilan ini, Asep menjelaskan, mungkin ada pihak-pihak yang bertanya-tanya kenapa bisa mengajukan Praperadilan, sedangkan MPK bukan pelapor / korban melainkan sekumpulan masyarakat yang memiliki tujuan sama.
“Nah dasar MPK mengajukan Praperadilan yaitu termuat pada Pasal 80, yang makna dalam Pasal 80 KUHAP telah diperluas oleh Mahkamah Kostitusi, yakni tidak terbatas saksi korban / pelapor, tetapi juga masyarakat luas. Dalam hal ini, bisa diwakili sekumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama demi kepentingan umum,” pungkasnya. (bhegin)