“Bukannya setiap laporan dan pengaduan tidak akan diproses, namun sesuai petunjuk Kejagung RI, untuk menghindari hal hal seperti isu adanya politisasi pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Kami menghentikan sementara laporan dan pengaduan, baru setelah pemilu usai kita lanjutkan kembali,” tegasnya kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (19/01/2024).
Terpisah, Koordinator Masyarakat Pengkaji Kebijakan (MPK), Bakti Safaat menjelaskan, meskipun akan ada pengembalian kerugan keuangan negara, Kejaksaan harus berpedoman kepada Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR).
“Jadi pegembalian kerugian itu salah satu tujuan adanya penegakan hukum selain memberikan nestapa (Pidana) terhadap perbuatannya. Karena dengan mengembalikan kerugian bukan menghapus unsur perbuatan pidana seseorang,” ujarnya dengan nada tegas
Pewarta: Tono Efendi
Editor: Bhegin

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues