GarutHukumInfrastrukturJawa BaratKorupsiNewsPemerintahViral

Beredar Isu Dugaan Tipikor Joging Track Selesai. Pelapor: Segera Tentukan Status Dugaan Korupsi Joging Track Dispora Garut

×

Beredar Isu Dugaan Tipikor Joging Track Selesai. Pelapor: Segera Tentukan Status Dugaan Korupsi Joging Track Dispora Garut

Sebarkan artikel ini
Foto : Asep Muhidin, SH., MH diruang kerja

LOCUSONLINE – Kejaksaan Negeri Garut selain telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap penanganan dugaan korupsi dana BOP dan Reses DPRD Garut tahun anggaran 2014-2019, kini beredar kabar penanganan dugaan Korupsi pembangunan Joging Track yang berlokasi di Sarana Olah Raga (SOR) RAA Adiwijaya, Ciateul pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut tahun 2022 menjadi bola liar.

“Ini menjadi bola liar, karena sekarang beredar isyu kalau dari kasus joging track, saya sebagai pelapor telah menerima sejumlah uang agar tidak menindaklanjuti laporan. Ini kan sudah menciderai integritas dan merusak tatanan hukum kita. Jangan sampai sedikit-sedikit diselesaikan dengan uang, tidak boleh itu. Kecuali cabut Undang-undangnya atau tambakan pasal mengenai penyelesaian bisa menggunakan uang,” terang Asep Muhidin, SH., MH yang juga sebagai kuasa hukum Masyarakat Pengkaji Kebiijakan (MPK), Senin, 22 Januari 2024 di ruang kerjanya.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka, Siapa Kapolda Metro Jaya ? Pernah Bertugas di KPK

Dalam waktu dekat, Asep yang akrab disapa Apdar akan berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Garut meminta progres penanganan dugaan korupsi Joging Track yang menggunakan dana APBD  Rp. 1,154,782,000,00 itu. Apakah telah berubah setatus menjadi penyelidikan, atau penyidikan atau apa.

“Nanti kita akan meminta progres penanganannya ke Kejaksaan Negeri Garut, biar resmi melalui surat, jadi kan fisiknya ada. Sekarang saya ada kegiatan diluar kota dulu. Namun semua perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut dipantau atau diawasi oleh MPK sebagai bentuk pelaksanaan pengawasan masyarakat. Karena korupsi itu ada dua yang menjadi korban, pertama pemerintah/negara, kedua masyarakat,” jelasnya.

Asep juga mengingatkan, tidak ada dalam kamus hukum dan tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang Tipikor menyebutkan dengan adanya penyelesaian dengan memberikan sejumlah uang atau dengan pengembalian kerugian maka perbuatan pidananya dihapus. “Kalaupun ada, coba kasih tahu saya dimana dimuatnya,” beber Asep.

Harus dipahami, sambung Apdar, Jaksa yang menangani perkara di Kejaksaan dikatakan berhasil menangani tidak pidana korupsi apabila kerugian keuangan negaranya bisa dipulihkan (ada pengembalian kerugian keuangan) dan memberikan nestapa sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatan pidana. “Itu baru jaksa yang berprestasi, ujarnya.

Baca Juga : Kapolres Garut Pimpin KRYD, Amankan Geng Motor, Miras, Knalpot Brong dan Remaja Pesta Miras

KEJAKSAN HARUS HATI-HATI, ADA HET VOORNEMEN DES DADERS

Kejaksaan Negeri Garut diminta teliti dan jangan sampai lengah serta terkecoh oleh fakta-fakta yang bisa saja dalam menggali keterangan kepada pihak yang harus dimintai keterangannya, memberikan penjelasan atau keterangan yang sudah dipersiapkan atau mengecoh penyidik Kejaksaan Negeri Garut terhadap perkara ini. Mulai dari orang yang berniat mengalihkan perencanaan, hingga pelaksanaan, karena sudah ada dugaan kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan pihaknya.

“Selain Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik bisa juga menerapkan Pasal 15 UU TIPIKOR bagi orang/pejabat yang membantu memuluskan pengalihan perencanaan, melakukan percobaan (poging), melakukan pemufakatan jahat yang jelas telah merugikan keuangan negara. Sedangkan pada Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b bagi pemborong, ahli bangunan dan/atau konsultan yang mengawasi kegiatan tersebut karena diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi. Junto ke Pasal 53, Pasal 55 KUHP bag yang turut sertanya,” tandasnya.

Untuk Pasal 15 UU Tipikor Junto Pasal 53 KUHP, sambung Asep, unsur-unsurnya dapat terpenuhi, yaitu adanya niat si pelaku (Het Voornemen Des Daders), permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan karena keadaan diluar kehendak si pelaku.

Baca Juga : MPK Siapkan 2 Saksi Jelang Pengajuan Praperadilan SP3 Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut

Terpisah, Koordinator Masyarakat Pengkaji Kebijakan (MPK) Bakti Safa’at menyebutkan akan melakukan langkah terukur terhadap penanganan perkara-perkara korupsi di Garut, khususnya joging track.

“Nah dalam pembangunan sirkuit BMX kan sudah direncanakan oleh Het Voornemen Des Daders, namun diubah dengan adanya dugaan niat jahat, lalu dikerjakan dengan tidak sesuai spesifikasi artinya tidak selesai. Jadi ketiga unsur tersebut sudah terpenuhi,” ungkapnya.

Bakti meminta Kejaksaan agar segera malaksanakan expose dan mnyampaikan kepada publik progresnya dan meminta keterangan mulai dari pejabat, pengawas, penerima hasil pekerjaan, hingga pelaksananya, bahkan ranting-rantingnya harus diperiksa pasca telah adanya hasil perhitungan resmi terkait nilai kerugian keuangan.

“MPK akan mengawal kasus ini sampai akhir tahun, apabila tidak ada kepastian hukum, maka MPK akan melakukan langkah dan tindakan hukum terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya gugatan Praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Karena sudah cukup jelas, baik dari regulasi peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan hukum Kejaksaan maupun secara SOP,” kata Koordinator MPK, Bakti Safa’at.  (Asep Ahmad)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca