Untuk Pasal 15 UU Tipikor Junto Pasal 53 KUHP, sambung Asep, unsur-unsurnya dapat terpenuhi, yaitu adanya niat si pelaku (Het Voornemen Des Daders), permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan karena keadaan diluar kehendak si pelaku.
Baca Juga : MPK Siapkan 2 Saksi Jelang Pengajuan Praperadilan SP3 Dugaan Korupsi BOP dan Reses DPRD Garut
Terpisah, Koordinator Masyarakat Pengkaji Kebijakan (MPK) Bakti Safa’at menyebutkan akan melakukan langkah terukur terhadap penanganan perkara-perkara korupsi di Garut, khususnya joging track.
“Nah dalam pembangunan sirkuit BMX kan sudah direncanakan oleh Het Voornemen Des Daders, namun diubah dengan adanya dugaan niat jahat, lalu dikerjakan dengan tidak sesuai spesifikasi artinya tidak selesai. Jadi ketiga unsur tersebut sudah terpenuhi,” ungkapnya.
Bakti meminta Kejaksaan agar segera malaksanakan expose dan mnyampaikan kepada publik progresnya dan meminta keterangan mulai dari pejabat, pengawas, penerima hasil pekerjaan, hingga pelaksananya, bahkan ranting-rantingnya harus diperiksa pasca telah adanya hasil perhitungan resmi terkait nilai kerugian keuangan.
“MPK akan mengawal kasus ini sampai akhir tahun, apabila tidak ada kepastian hukum, maka MPK akan melakukan langkah dan tindakan hukum terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya gugatan Praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Karena sudah cukup jelas, baik dari regulasi peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan hukum Kejaksaan maupun secara SOP,” kata Koordinator MPK, Bakti Safa’at. (Asep Ahmad)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues