LOCUSONLINE.CO – Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ikut menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal seorang Kepala Negara boleh berkampanye atau memihak salah satu paslon di dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2023 lalu, Presiden Jokowi juga menyatakan akan “cawe-cawe” dalam Pilpres 2024.
PSHK FH UII pun menilai bahwa pernyataan Jokowi telah memperkeruh dan membuat gaduh kontestasi lima tahunan itu.
[irp posts=”1079″ ]
“Pernyataan dan sikap yang demikian telah memperkeruh dan membuat gaduh suasana kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 yang sudah berjalan secara relatif demokratis selama akhir 2023 dan menjelang Februari 2024,” kata Direktur PSHK FH UII, Dian Kus Pratiwi dalam keterangan resminya, Rabu (24/1/2024).
Sementara itu, Dian menjelaskan pemahaman bahwa Presiden berhak untuk berpihak bahkan ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024 karena didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) UU HAM serta Pasal 281 dan 304 UU Pemilu yang intinya bahwa Presiden masih berhak memilih dan berpihak serta ikut serta melaksanakan kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan dalam kondisi cuti di luar tanggungan negara adalah pemahaman yang salah kaprah dalam etika demokrasi yang sehat serta bentuk pelanggaran atas asas-asas Pemilu.
“Salah kaprah juga tercermin dari betapa sulitnya memisahkan fakta antara figur seorang Joko Widodo sebagai personal individu yang tetap memiliki hak berpolitik dan sebagai Presiden yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan pelayanan publik sehingga dibatasi kekuasaannya termasuk hak politiknya,” ujarnya
[irp posts=”3235″ ]
Dian mengatakan bahwa salah kaprah juga terlihat dari inkonsistensi sikap Presiden selama ini yang selalu menekankan netralitas Presiden, bahkan mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), POLRI dan TNI untuk bersikap netral, tetapi pucuk pimpinannya yakni Presiden justru ingin melenggang dengan berpihak dan berkampanye dalam Pemilu.
Oleh karena itu, Dian mengatakan PSHK FH UII pun merekomendasikan pertama, Presiden bersikap negarawan dengan tetap memegang teguh netralitas dan menghormati asas-asas Pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
[irp]
Pada pasal itu intinya menyebutkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan harus tunduk pada konstitusi; bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya dan berbakti kepada nusa dan bangsa serta Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil).
“Kedua, Presiden tetap fokus dalam menyelesaikan sisa tugasnya sampai akhir tahun 2024 dan tidak melakukan manuver-manuver yang justru memperkeruh dan membuat gaduh proses Pemilu 2024,” pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!