Kamis, 4 Juni 2026

Gak Pake Ribet! Begini Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax, Sistem Pajak Baru yang Wajib Kamu Coba 2026

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Selasa, 24 Februari 2026 | 20:34 WIB


[Locusonline.co] Jakarta – Buat kamu yang selama ini masih setia dengan DJP Online, bersiap-siap ya. Mulai tahun ini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi resmi bermigrasi ke sistem anyar yang jauh lebih canggih: Coretax .





Jangan khawatir kalau kamu termasuk tipe yang gampang panik dengan sistem baru. Coretax justru dirancang untuk bikin hidupmu lebih mudah. Semua layanan perpajakan kini disatukan dalam satu portal, gak perlu lagi bolak-balik buka aplikasi berbeda . Penasaran gimana caranya? Simak panduan lengkap dan praktis berikut ini.





Apa Itu Coretax dan Kenapa Harus Pindah?





Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika sebelumnya kamu harus mengakses DJP Online, e-Filing, dan aplikasi lainnya secara terpisah, kini semuanya sudah tersentralisasi di satu platform .





Beberapa keunggulan Coretax yang bakal bikin kamu betah:






  • Integrasi total: Dari pendaftaran NPWP, pembayaran, hingga pelaporan SPT, semua bisa dilakukan dalam satu pintu.




  • Prepopulated data: Data bukti potong dari pemberi kerja sudah otomatis terisi. Kamu tinggal memeriksa kebenarannya .




  • Buku besar wajib pajak: Kamu bisa melihat riwayat transaksi perpajakan secara real-time dan transparan .




  • Aktivasi lebih mudah: Gak perlu lagi ribet urus EFIN .





Sebelum Mulai: Dokumen yang Perlu Disiapkan





Sebelum terjun ke Coretax, pastikan kamu sudah menyiapkan amunisi berikut:






  1. Bukti potong 1721-A1 atau A2 dari pemberi kerja. Ini dokumen paling krusial, jadi pastikan datanya sudah benar .




  2. Data anggota keluarga (jika ada).




  3. Rincian harta dan utang yang kamu miliki.




  4. Catatan penghasilan lain selama setahun (jika ada) .





Langkah-Langkah Lapor SPT di Coretax





1. Aktivasi Akun Coretax





Bagi kamu yang sudah punya akun DJP Online, prosesnya super mudah:






  • Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id .




  • Pilih menu "Lupa Kata Sandi".




  • Masukkan NIK kamu. Pastikan NIK sudah dipadankan dengan NPWP, ya .




  • Pilih tujuan konfirmasi (email atau nomor ponsel).




  • Ketik ulang email/nomor ponsel yang sesuai, masukkan captcha, beri centang pernyataan, lalu klik "Kirim".




  • Cek email masukmu, klik tautan yang dikirim, dan buat password baru .





Bagi yang belum pernah punya akun DJP Online, pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" dan ikuti langkah-langkahnya .


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X