LOCUSONLINE.CO – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Cibatu Garut telah mengadakan Press Release terkait pengawasan masa kampanye Pemilihan Umum tahun 2024. Acara ini diadakan di Kantor Sekretariat Panwascam Kecamatan Cibatu dan dihadiri oleh Muspika Kecamatan Cibatu, para Ketua Partai se-Kecamatan Cibatu, serta anggota Panwas dan Panwas Desa.
Ketua Panwascam Cibatu, Hasan Zaeni, menjelaskan bahwa pada hari itu ada 3 kegiatan yang dilaksanakan, termasuk pembinaan dan bimbingan teknis dengan menghadirkan pemateri dari Kabupaten Kepolisian terkait pengawasan masa kampanye.
[irp]
Hasan Zaeni menyampaikan bahwa tujuan dari acara tersebut adalah untuk memastikan ketertiban dalam masa kampanye dan menghimbau para peserta pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.
“Dalam himbauan tersebut, Panwascam memberikan waktu 3 hari bagi peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar. Jika dalam 3 hari tidak ada tindakan yang dilakukan, Panwascam akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan APK yang menempel di pohon,” jelas Hasan.
[irp]
Hasan juga menekankan bahwa APK tidak boleh ditempelkan di tiang listrik karena itu adalah fasilitas pemerintah dan harus dicopot. Pohon dan tiang listrik adalah tempat yang harus dijaga kebersihannya.
Selain itu, Panwascam menghimbau para peserta pemilu untuk memberitahukan jika ada pelanggaran dalam kampanye. Panwascam akan melakukan pengawasan dan berharap tidak ada pelanggaran yang terjadi. (Beghin)
IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!