GarutKPU & BawasluNewsPilpres 2024

Panwascam Cibatu Beri Waktu Tiga Hari Bagi Para Pelanggar Kampanye, Jika Tidak Ini Yang Bakal Terjadi

locusonline
×

Panwascam Cibatu Beri Waktu Tiga Hari Bagi Para Pelanggar Kampanye, Jika Tidak Ini Yang Bakal Terjadi

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Cibatu Garut telah mengadakan Press Release terkait pengawasan masa kampanye Pemilihan Umum tahun 2024. Acara ini diadakan di Kantor Sekretariat Panwascam Kecamatan Cibatu dan dihadiri oleh Muspika Kecamatan Cibatu, para Ketua Partai se-Kecamatan Cibatu, serta anggota Panwas dan Panwas Desa.

Ketua Panwascam Cibatu, Hasan Zaeni, menjelaskan bahwa pada hari itu ada 3 kegiatan yang dilaksanakan, termasuk pembinaan dan bimbingan teknis dengan menghadirkan pemateri dari Kabupaten Kepolisian terkait pengawasan masa kampanye.

Baca Juga  Geledah Rumah Riza Chalid dan Depo Minyak, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Hasan Zaeni menyampaikan bahwa tujuan dari acara tersebut adalah untuk memastikan ketertiban dalam masa kampanye dan menghimbau para peserta pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.

“Dalam himbauan tersebut, Panwascam memberikan waktu 3 hari bagi peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar. Jika dalam 3 hari tidak ada tindakan yang dilakukan, Panwascam akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan APK yang menempel di pohon,” jelas Hasan.
Baca Juga  Lantik Empat Pengurus Kwarran, Yusuf Pinta Penyesuaian Program Yang Berdampak Kepada Masyarakat

Hasan juga menekankan bahwa APK tidak boleh ditempelkan di tiang listrik karena itu adalah fasilitas pemerintah dan harus dicopot. Pohon dan tiang listrik adalah tempat yang harus dijaga kebersihannya.

Selain itu, Panwascam menghimbau para peserta pemilu untuk memberitahukan jika ada pelanggaran dalam kampanye. Panwascam akan melakukan pengawasan dan berharap tidak ada pelanggaran yang terjadi. (Beghin)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

šŸ”— Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow