GarutHukumNewsPolisiku

Penertiban Pertanian Ilegal di Pamulihan Garut

redaksilocus
×

Penertiban Pertanian Ilegal di Pamulihan Garut

Sebarkan artikel ini
Img 20240127 wa0110
tempat.co

LOCUSONLINE.CO – Polsek Pamulihan Polres Garut melakukan penertiban aktivitas pertanian illegal atau tanpa izin di lahan perkebunan PTPN VIII Papandayan. Jumat (26/1/2024).

Kegiatan tersebut di laksanakan di Blok Pasir Kidul Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kapolsek Pamulihan AKP Wawan mengatakan bahwa penertiban ini di lakukan untuk menghindari bencana alam terutama banjir dan longsor.
[irp]
Lanjut Wawan, aktivitas pertanian ini di lakukan di lereng dan bukit yang cukup curam sehingga dapat menimbulkan bahaya banjir dan longsor.

Polsek Pamulihan juga melakukan himbauan kepada para petani agat tidak menanam kembali di daerah tersebut, karena daerah tersebut seharusnya adalah untuk tanaman keras.
[irp]
“Kedepan kami bersama dengan pihak perkebunan akan melakukan penghijauan kembali daerah tersebut untuk mencegah terjadinya erosi atau longsor.” Pungkasnya. (Red/HM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow