JakartaNewsPemerintah

Tuntutan Dikabulkan, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun Dengan Batas Maksimal Dua Periode

redaksilocus
×

Tuntutan Dikabulkan, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun Dengan Batas Maksimal Dua Periode

Sebarkan artikel ini
IMG2024 02 07 15 13 15

LOCUSONLINE.CO – Tuntutan Kepala Desa (Kades) pada aksi beberapa hari terakhir di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya dikabulkan. Masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

Keputusan itu diambil Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, dikutip dari detikcom, Selasa (6/2/2023)
[irp posts=”2311″ ]
Kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
[irp]

[irp]
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” singkatnya. (*)

tempat.co

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow