BandungGarutHukumJawa BaratKorupsiNews

4 Orang Pejabat Bank Intan Jabar Garut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kejati Jabar : Sudah Ditahan, Kerugian Mencapai Rp. 10 Milyar

×

4 Orang Pejabat Bank Intan Jabar Garut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kejati Jabar : Sudah Ditahan, Kerugian Mencapai Rp. 10 Milyar

Sebarkan artikel ini
Foto : Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat menggiring ke empat orang tersangka menuju mobil tahanan, (Kamis, 15/2/2024)/Yara

LOCUSONLINE – 4 orang pejabat Bank Intan Jabar (BIJ) Garut ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024. Keempat orang tersebut langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung.

Ke empat pejabat yang dimaksud adalah YN yang dulunya menjabat Pimpinan Cabang Cibalong, HE selaku Pimpinan Cabang Banjarwangi, TG selaku Kepala Bagian Pemasaran di Cabang Banjarwangi, dan HI yang menjabat selaku Kepala Bagian Pemasaran di Cabang Cibalong.

“Kita melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni penyimpangan dana pemberian kredit di PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut dari tahun 2018 sampai 2021,” kata Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman, di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (15/2).

Baca Juga :

MPK Mendesak Kejati tetapkan Tersangka Pad Kasus BIJ Garut

Syarief menambahkan, para pelaku saling bekerja sama dalam melakukan pencairan kredit fiktif. Namun demikian, dia belum menjelaskan secara rinci peran dari para pelaku.

“Intinya adalah pemberian kredit fiktif atau tidak benar, materi lebih detail kami belum bisa menyampaikan, tapi pada penyimpangan dalam pemberian kredit, salah satunya adalah pemberian kredit fiktif,” ujar dia.

Terkait kerugian, kata syarief,  Nominalnya cukup besar, sedang kami hitung tapi miliaran. Bisa lebih dari Rp 10 miliar,”sambung dia.

Kasi penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH.MH juga menjelaskan bahwa para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) sebagaimana diatu Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Polsek Cisompet Gelar Operasi Knalpot Brong

“Adapun ancaman hukumannya 20 tahun dan ada yang 15 tahun,” tandas dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tambah Nur Sricahyawijaya, ke empat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 s/d 05 Maret 2024.

Baca juga :

Kasus BIJ Garut Terkesan Terlupakan, Padahal Kejati Jabar Umumkan Ada Kerugian Rp. 10 M

Sebelumnya, Masyarakkat Pemerhati Kebijakan (MPK) mengajukan gugatan Praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan kelas 1A Bandung dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg. Kuasa hukum warga Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH., MH mengatakan, proses Pra Pradilan yang dilakukan tersebut diwakili oleh tiga orang, yakni Asep Ahmad, Bakti Safaat, dan Ridwan, padaha yang akan memberikan kuasa banyak.

“Sebetulnya yang ingin melakukan gugatan resmi itu banyak, cuma dengan tiga orang ini kami menganggap cukup untuk kemudian membongkar dugaan tipikor di Ban Intan Jabar (BIJ) Garut tersebut,” katanya, Selasa (8/1/2024).

Ditemui di PN Kelas I Bandung, Asep mengungkapkan, proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Jabar ini, diketahui sudah berlangsung sejak Januari 2023, namun proses hukum tersebut tidak ada tindak lanjut yang pasti sesuai dengan tandar Operasional Prosedur (SOP), dan kami telah tuangkan dalam dalil pPraperadilan.

“Kami telah membacakan poin-poin gugatan yang kami ajukan dalam Pra Pradilan ini, ada sejumlah poin tambahan yang kami tuangkan dalam berkas gugatan,” kata kuasa hukum pemohon (Warga Kabupaten Garut) Asep Muhidin, SH., MH.

Asep menjelaskan, ada tambahan poin gugatan tersebut yaitu, termohon satu 1 (Kejati Jabar) harus membuktikan apa yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam penanganan perkara dugaan tipikor BIJ Garut Tahun 2018-2021 dari penyelidikan menjadi penyidikan. (Red.01/Asep Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca