BandungGarutHukumJawa BaratKorupsiNews

4 Orang Pejabat Bank Intan Jabar Garut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kejati Jabar : Sudah Ditahan, Kerugian Mencapai Rp. 10 Milyar

locusonline
×

4 Orang Pejabat Bank Intan Jabar Garut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kejati Jabar : Sudah Ditahan, Kerugian Mencapai Rp. 10 Milyar

Sebarkan artikel ini
Foto : Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat menggiring ke empat orang tersangka menuju mobil tahanan, (Kamis, 15/2/2024)/Yara

LOCUSONLINE – 4 orang pejabat Bank Intan Jabar (BIJ) Garut ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024. Keempat orang tersebut langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung.

Ke empat pejabat yang dimaksud adalah YN yang dulunya menjabat Pimpinan Cabang Cibalong, HE selaku Pimpinan Cabang Banjarwangi, TG selaku Kepala Bagian Pemasaran di Cabang Banjarwangi, dan HI yang menjabat selaku Kepala Bagian Pemasaran di Cabang Cibalong.

“Kita melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni penyimpangan dana pemberian kredit di PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut dari tahun 2018 sampai 2021,” kata Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman, di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (15/2).

Baca Juga :

MPK Mendesak Kejati tetapkan Tersangka Pad Kasus BIJ Garut

Syarief menambahkan, para pelaku saling bekerja sama dalam melakukan pencairan kredit fiktif. Namun demikian, dia belum menjelaskan secara rinci peran dari para pelaku.

“Intinya adalah pemberian kredit fiktif atau tidak benar, materi lebih detail kami belum bisa menyampaikan, tapi pada penyimpangan dalam pemberian kredit, salah satunya adalah pemberian kredit fiktif,” ujar dia.

Terkait kerugian, kata syarief,  Nominalnya cukup besar, sedang kami hitung tapi miliaran. Bisa lebih dari Rp 10 miliar,”sambung dia.

Kasi penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH.MH juga menjelaskan bahwa para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) sebagaimana diatu Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow