“Adapun ancaman hukumannya 20 tahun dan ada yang 15 tahun,” tandas dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tambah Nur Sricahyawijaya, ke empat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 s/d 05 Maret 2024.
Baca juga :
Kasus BIJ Garut Terkesan Terlupakan, Padahal Kejati Jabar Umumkan Ada Kerugian Rp. 10 M
Sebelumnya, Masyarakkat Pemerhati Kebijakan (MPK) mengajukan gugatan Praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan kelas 1A Bandung dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg. Kuasa hukum warga Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH., MH mengatakan, proses Pra Pradilan yang dilakukan tersebut diwakili oleh tiga orang, yakni Asep Ahmad, Bakti Safaat, dan Ridwan, padaha yang akan memberikan kuasa banyak.
“Sebetulnya yang ingin melakukan gugatan resmi itu banyak, cuma dengan tiga orang ini kami menganggap cukup untuk kemudian membongkar dugaan tipikor di Ban Intan Jabar (BIJ) Garut tersebut,” katanya, Selasa (8/1/2024).
Ditemui di PN Kelas I Bandung, Asep mengungkapkan, proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Jabar ini, diketahui sudah berlangsung sejak Januari 2023, namun proses hukum tersebut tidak ada tindak lanjut yang pasti sesuai dengan tandar Operasional Prosedur (SOP), dan kami telah tuangkan dalam dalil pPraperadilan.
“Kami telah membacakan poin-poin gugatan yang kami ajukan dalam Pra Pradilan ini, ada sejumlah poin tambahan yang kami tuangkan dalam berkas gugatan,” kata kuasa hukum pemohon (Warga Kabupaten Garut) Asep Muhidin, SH., MH.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues