LOCUSONLINE – Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK)mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dalam waktu satu bulan pasca Praperadilan warga Garut, langsung bergerak cepat dengan hasil Kejati Jabar menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ) Garut.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada corp adhiyaksa dibawah pimpinan Ade Tajudin Sutiawarman, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Asipidsus Syarief Sulaeman Nahdi, S.H.,MH yang telah bergerak cepat setelah kami ajukan Praperadilan bulan lalu, kini telah memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan korupsi di Bank plat merah BIJ Garut ini”, sebut Bakti Safa’at, ketua Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK), dikediamannya, Jum’at (16/2/2024).
Baca juga :
Beredar Isu Dugaan Tipikor Joging Track Selesai. Pelapor: Segera Tentukan Status Dugaan Korupsi Joging Track Dispora Garut
Tentu, sambung Bakti, kami akan mengawal terus penanganan perkara ini ketika mulai disidangkan, karena, yang ditetapkan tersangka baru satu pihak dari kantor cabang BIJ, contohnya seorang kepala cabang Banjarwangi HE bisa meberikan, mencairkan kredit fiktip atau topengan, itu tidak mungkin dikerjakan atau dilakukan sendiri, pasti ada kerjasama pihak lain selain dengan bagian pemasaran. Jelasnya.
Selain itu, kerugian yang mencapai Rp. 10 Milyar itu apakah mungkin dari dua kantor cabang BIJ Banjarwangi dan Cibalog saja, itu sangat diragukan. Pastinya ini perlu pendalaman kami dari MPK yang saat ini juga masih terus mencari informasi dan data agar nantinya kasus ini dapat dikembangkan sampai kepada Kantor pusat BIJ, dan cabang BIJ lainnya.
Baca juga : “Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track Garut??
“Kerugian pada kasus ini berpotensi lebih dari Rp. 10 Milyar, jangan sampai BIJ Banjarwangi dan Cibalong saja yang jadi korban, tetapi harus dikembangkan pada kantor BIJ lainnya, seperti BIJ Leuwigoong sampai ke kantor pusat BIJ, karena tidak mungkin tidak ada aktor intelektual yang memuluskan perampokan uang di BIJ, dan tentunya wajib memeriksa jajaran direksi, pengawas BIJ dan kepala BIJ lainnya,” ujar Bakti. (Red.01/Asep Ahmad)