Modus licik sindikat perdagangan orang terungkap: merekrut korban melalui teman sendiri, menjanjikan kontrak legal dan fasilitas gratis, lalu menjerat mereka dengan utang kasbon hingga mengalami kekerasan bertahun-tahun. Salah satu korban berangkat saat usia 15 tahun, baru bisa pulang setelah 4 tahun.
[Locusonline.co] JABAR – Tabir gelap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar warga Jawa Barat akhirnya terkuak secara gamblang. Sebanyak 13 perempuan asal berbagai daerah di Jawa Barat diduga menjadi korban eksploitasi di sebuah tempat hiburan malam, PUB Eltras, yang berlokasi di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung menemui para korban di kantor tim relawan kemanusiaan Truk-F pada Senin (23/2/2026). Kehadirannya untuk memastikan keselamatan mereka sekaligus mengawal proses hukum terhadap sindikat perekrut ilegal yang telah menyengsarakan puluhan warga Jabar.
Bagaimana sebenarnya para korban bisa terjebak hingga bertahun-tahun? Berikut penelusuran lengkapnya.
Kronologi Lengkap Jeratan Sindikat TPPO
1. Perekrutan Melalui "Lingkaran Terdekat"
Berdasarkan pengakuan salah satu korban berinisial N (20) asal Cikalongkulon, Cianjur, jeratan ini tidak dimulai dari orang asing, melainkan melalui teman setempat di daerah asalnya.
Modus ini digunakan agar korban merasa aman dan tidak menaruh curiga. Perekrut yang merupakan orang dikenal membuat para korban percaya bahwa tawaran pekerjaan tersebut legitimate dan menguntungkan.
2. Iming-Iming Kontrak Formal dan Fasilitas Gratis
Untuk memberikan kesan legal dan profesional, para korban diminta menandatangani kontrak kerja di atas materai. Dokumen ini menjadi alat ampuh untuk meyakinkan korban bahwa mereka akan bekerja secara resmi.