LOCUSONLINE, LOMBOK – Seorang pria berkewarganegaraan Malaysia ditangkap petugas Imigrasi kelas 2 Sumbawa Besar. Pria berusia 37 ini berinisial SBM ditangkap setelah memiliki dua orang anak dari wanita asal lombok.
Kantor Imigrasi Kelas Il tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Sumbawa Besar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTB langsung menetapkan SBM sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian.
Menurut penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, ditemukan bahwa SBM berada d wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang berlaku.
“SBM diamankan karena masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang masih berlaku. Sedangkan, Paspor kebangsaan Malaysia milik SBM sudah kedaluwarsa sejak 14 Mei 2023 dan izin tinggalnya berakhir pada 31 Januari 2023”, kata Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar saat menyampaikan konfrensi pers di kantornya, Jum’at (16/02/2024).
Baca juga : Pasca Pemilu 2024, Ketua APDESI NTB Serukan Ajakan Ini…
Menurutnya, SBM disangkakan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Parlindungan.
Parlindungan juga menyampaikan, saat ini SBM ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sumbawa Besar selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2024.
Adapun barang bukti tindak pidana keimigrasian yang berhasil disita, sebut Parlindung, diantaranya adalah paspor kebangsaan Malaysia, Malaysian Identity Card, buku nikah, visa dan izin tinggal terbatas.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun menjelaskan, pada 4 Januari 2024, tim dari Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Sumbawa Besar melakukan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Sumbawa dan mendatangi rumah SBM di Kelurahan Pekat, Kabupaten Sumbawa.
“Pada saat diminta menunjukkan paspor dan izin tinggal, SBM menunjukkan paspor dan izin tinggal yang telah kedaluwarsa”, sebut Selfario.
Baca juga : Petugas TPS di Lombok Pakai Seragam SD
Jadi, sambung Selfario, SBM ini sehari-hari jualan makanan dan minuman di Alun-alun Sumbawa, dan tidak menetap atau berpindah-pindah sama istrinya.
Dari pengakuan SBM, dia berlasan tidak melakukan penggantian paspor karena tidak memiliki biaya. Sebab, penggantian paspor harus dilakukan di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.
“SBM kemudian kita amankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dan dilakukan pemeriksaan,” katanya.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan saksi, Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” lanjutnya.
SBM kata Selfario, telah menikah dengan seorang WNI berinisial Z (wanita) pada 7 Desember 2014 dan telah memiliki 2 anak berinisial MAM (laki-laki, 9 tahun) dan MFM (laki-laki, 5 tahun).
Baca juga : Ketua KPPS di Banyuwangi Meninggal Dunia
“SBM menikah dengan Z dan menetap di Sumbawa. Tersangka mengetahui dan menyadari bahwa paspor dan izin tinggalnya sudah tidak berlaku”, ujarn dia.
Diketahui, dari pengakuannya, SBM sebanrnya akan melakukan penggantian paspor di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada 2023, sebelum habis masa berlakunya, namun SBM terkendala biaya. Bahkan keluarga istri SBM pun tidak bisa membantu karena mereka juga tidak memiliki uang, terang Selfario.
“Saat ini PPNS masih melakukan proses penyidikan guna melengkapi berkas untuk di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar,” ujarnya. (Aziz Syafroni)